Wednesday, December 4

Tujuan Didirikannya Iraqi Constitutional Monarchy

Tujuan Didirikannya Iraqi Constitutional Monarchy – Iraqi Constitutional Monarchy merupakan salah satu partai politik yang ada di Irak. Dipimpin oleh Sharif Ali bin al-Hussein partai ini telah berdiri sejak tahun 2003. Partai politik monarki ini terus berkembang dan menjadi salah satu partai terbesar dan paling berpengaruh di Irak. Berikut ini adalah tujuan didirikannya Iraqi Constitutional Monarchy sebagai partai politik monarki:

1. Menegakkan persatuan bangsa Irak serta akan berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Irak yang berdaulat.

2. Menegaskan identitas agama Islam di Irak sekaligus akan tetap menghormati semua agama atau kepercayaan yang ada di Irak serta akan mengakui hak-hak milik rakyat yang tidak dapat di ganggu gugat

3. Menerapkan referendum nasional yang bebas dan langsung dengan tujuan untuk memutuskan sifat pemerintah serta Kepala Negara Irak.

4. Menyusun konstitusi yang permanen yang bertujuan untuk dapat dikukuhkan oleh rakyat Irak dalam referendum publik yang bebas dan langsung.

5. Bahwa sesungguhnya watak pemerintahan yang monarki akan bersifat turun temurun dan konstitutional yang berasal dari kehendak rakyat. Sehingga monarki akan menjadi sebuah simbol untuk persatuan rakyat, kebanggaan, serta kehormatan bangsa Irak.

6. Pembentukan negara demokratis yang pluralistik dimana kekuasaan ditentukan melalui kotak suara dan pembentukan lembaga demokrasi yang sehat berdasarkan pemisahan kekuasaan penuh antara legislatif, eksekutif, dan cabang yidukatif.

7. Penegasan kesucian peradilan dan independensinya dari kelompok atau orang di negara bagian mana pun.

8. Untuk sepenuhnya menegakkan prinsip-prinsip dasar yang dimiliki oleh Hak Asasi Manusia sebagaimana telah ditetapkan oleh agama, Lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Lembaga-lembaga Internasional lainnya.

9. Angkatan bersenjata Irak adalah milik rakyat dan misi suci yang mereka jalankan adalah untuk melindungi bangsa dari agresi eksternal. Angkatan bersenjata Irak tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas politik apapun.

10. Melembagakan ekonomi bebas dan mendorong serta mengembangkan sektor pertanian untuk keperluan komersial. Sekaligus untuk mempertahankan keseimbangan yang ada di antara hak-hak kepemilikan dan pasar bebas serta hak-hak rakyat atas keadilan sosial untuk mendapatkan kesetaraan, kesempatan dan fasilitas dasar dari pemerintah.

11. Melaksanakan rekonsiliasi nasional yang komprehensif berdasarkan dari pengampunan serta pengampunan jauh pada keinginan untuk balas dendam dan retribusi dengan mempertimbangkan aturan hukum dan keadilan yang ada.

12. Mengubah peninggalan-peninggalan yang telah ditinggalkan oleh zaman kegelapan Irak dengan berlandaskan hukum yang adil dan memiliki pertimbangan utama untuk masalah etnis dan sekuler, hukum kebangsaan, emigrasi sukarela dan paksa serta atas dasar persamaan hak dan tanggung jawab untuk semua warga negara sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi permanen.

Keduabelas tujuan didirikannya partai Iraqi Constitutional Monarchy tersebut diharapkan akan membantu perkembangan pemerintahan Irak agar tetap sehat dan tetap menjalankan tugasnya atas kedaulatan rakyat yang tidak bisa diganggu gugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *