Lebih Dekat dengan Pimpinan Iraqi Constitutional Monarchy – Iraqi Constitutional Monarchy adalah satu-satunya partai politik yang menganut sistem politik monarki dan ingin mengembalikan sistem pemerintahan Irak menjadi monarki konstitusional seperti dulu lagi. Partai politik monarki ini didirikan pada tahun 2003 di Irak yang dipimpin oleh Sharif Ali bin al-Hussein. Iraqi Constitutional Monarchy sebagai partai politik dilandasi dengan ideologi monarki konstitusional, sentrisme, dan Hashemite. Iraqi Constitutional Monarchy ini dipimpin oleh seorang pangeran yang mengklaim bahwa dirinya merupakan seorang pewaris yang sah untuk berada di posisi Raja Irak. Pimpinan Iraqi Constitutional Monarchy tersebut adalah Sharif Ali bin al-Hussein.
Sharif Ali bin al-Hussein merupakan seorang pria kelahiran Baghdad, Irak yang lahir pada tahun 1956. Dirinya juga merupakan pimpinan dari partai politik monarki bernama Iraqi Constitutional Monarchy. Sharif Ali bin al-Hussein mengaku jika dirinya adalah seorang pewaris yang sah untuk dapat menempati posisi Raja Irak. Hal tersebut didasari oleh hubungan yang dimiliki Sharif Ali bin al-Hussein dengan raja Irak terakhir yakni Raja Faisal II. Oleh sebab itu dirinya ingin mengembalikan sistem pemerintahan Irak menjadi monarki konstitusional dengan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.
Pimpinan Iraqi Constitutional Monarchy ini memiliki hubungan dekat dengan negara-negara yang tergabung ke dalam Dewan Kerjasama Teluk. Dewan Kerjasama Teluk sendiri merupakan sebuah kelompok yang tergabung dalam pemerintah politik dan ekonomi yang terdiri dari negara-negara Arab yang berada di Teluk Persia. Irak sendiri bukanlah negara anggota dari Dewan Kerjasama Teluk namun Sharif Ali bin al-Hussen memiliki hubungan dekat dengan negara-negara yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk tersebut. Ada 6 negara Arab yang tergabung ke dalam Dewan Kerjasama Teluk tersebut. negara-negara tersebut meliputi Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, serta Uni Emirat Arab. Semua negara tersebut merupakan negara monarki.
Sharif Ali bin al-Hussein juga diketahui sebagai seorang lawan dari pemerintahan diktator Irak yang pernah dipimpin oleh Saddam Hussein. Pada tahun 1991, pimpinan Iraqi Constitutional Monarchy tersebut memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya dan mulai mengelola dana investasi. Pada tahun yang sama ia juga menjadi salah satu anggota dari Kongres Nasional Irak yang memiliki tujuan untuk memicu adanya penggulingan Saddam Hussein dari tahta Kepala Negara.
Pada tahun 2003, Sharif Ali bin al-Hussein juga pernah mewakili Blok Konferensi Nasional Irak dan bertemu dengan Menteri Luar Negeri Suriah di Damaskus. Pertemuan diantara keduanya pun terjadi dan mereka sepakat untuk mengakhiri pendudukan serta akan membentuk pemerintahan Irak yang berdasarkan kepuasan aspirasi rakyat dengan mempertahankan persatuan negara. Sebagai seorang politikus, Sharif Ali bin al-Hussein tercatat pernah mendapatkan penghargaan Royal Order of the Drum yang diberikan oleh Kigeli V, mantan Raja Rwanda.