Konstitusi Irak 2005: Kasus Melawan Consociationalism – Cendekiawan dan praktisi cenderung menyukai pengaturan pembagian kekuasaan sementara dan bentuk liberal dari consociationalism. Konstitusi Irak tahun 2005 memiliki keduanya, tetapi negara itu telah berada dalam kekacauan sejak itu. Artikel ini berargumen bahwa masalah politik Irak dapat ditelusuri, sebagian, pada kombinasi dari consociationalism temporer dan liberal, yang disebut di sini consociationalism ‘ringan’.
Konstitusi Irak 2005: Kasus Melawan Consociationalism
iraqcmm – Kurangnya pembagian kekuasaan nasional yang tahan lama, keasyikan dengan pemerintahan sendiri dengan mengorbankan pemerintahan bersama, dan penemuan ‘federalisme yang cair’ membuat Irak pasca-Saddam tidak siap menghadapi tantangan yang akan datang. Apa yang dilihat banyak orang sebagai keuntungan ‘ringan’ consociationalism, fleksibilitas dan sifatnya yang terbuka, ternyata menjadi kelemahan penting. Oleh karena itu, kasus Irak berimplikasi pada perdebatan tentang desain kelembagaan di masyarakat lain yang terpecah.
Baca juga : Membantu Irak Mengambil alih Struktur Komando dan Kontrolnya
Dalam literatur tentang masyarakat yang terbagi, perjanjian perdamaian, dan pembagian kekuasaan, ada preferensi yang muncul untuk pengaturan pembagian kekuasaan yang bersifat transisional daripada yang permanen. 1 Untuk Rothchild ( 2005 , p. 251), ‘pengaturan pembagian kekuasaan dapat meningkatkan prospek perdamaian dalam jangka pendek (…) sementara menjadi sumber potensial ketidakstabilan, pemerintahan yang tidak efektif, dan konflik antar kelompok dalam jangka panjang’. Sisk ( 2008 , hlm. 197) setuju, dengan menyatakan bahwa ‘berbagi daya adalah perangkat transisi terbaik’. Sayangnya, ‘sangat sedikit perhatian yang diberikan pada ketentuan yang mengakhiri pengaturan pembagian kekuasaan: klausul matahari terbenam’ (Schmidt & Galyan, 2017 , hlm. 113). Butenschøn, Stiansen, dan Vollan ( 2015) adalah pengecualian. Setelah menganalisis pengaturan pembagian kekuasaan di sembilan masyarakat pasca-konflik, mereka menyimpulkan bahwa hak veto yang luas dan pemerintahan koalisi yang diamanatkan secara konstitusional paling baik digunakan untuk jangka waktu terbatas saja (hal. 334).
Demikian pula, jika dihadapkan pada pilihan antara jenis konsosiasi korporat dan liberal, ‘pendukung akademis dari konsosiasionalisme menunjukkan preferensi yang kuat untuk versi liberal’ (McCulloch, 2014 , hlm. 502). Lijphart ( 1995 ), yang pertama kali membuat perbedaan ini menggunakan istilah penentuan nasib sendiri dan pra-penentuan, sudah mendaftarkan tujuh keuntungan penentuan nasib sendiri versus hanya satu kemungkinan kerugian. Sedangkan asosiasi liberal ‘menghargai apa pun identitas politik yang menonjol muncul dalam pemilihan demokratis’, sebuah asosiasi perusahaan ‘mengakomodasi kelompok menurut kriteria askriptif’ (McGarry & O’Leary, 2007 , hlm. 675).
Konstitusi Irak tahun 2005 menggabungkan consociationalism sementara dan liberal. 2 Hal ini membuat Irak menjadi kasus dari apa yang disebut di sini consociationalism ‘ringan’. 3 Berdasarkan literatur dan kasus sukses Afrika Selatan, yang juga menampilkan consociationalism sementara dan liberal (Lihat Bogaards, 2014 ; Jung, Lust-Okar, & Shapiro, 2005 ; Sisk & Stefes, 2005 ), orang akan mengharapkan konsociationalism ‘ringan ‘ untuk menawarkan alternatif yang menarik untuk kebalikannya, consociationalism korporat permanen yang banyak difitnah dari Bosnia dan Herzegovina (Lihat, misalnya, Belloni, 2009 ; Bieber, 2002 ; Woodward, 1999). Oleh karena itu Irak merupakan kasus yang menantang bagi para pendukung ‘ringan’ consociationalism, menghasilkan wawasan yang dapat menginformasikan perdebatan yang lebih luas tentang desain kelembagaan dalam masyarakat yang terpecah. 4
Ottaway ( 2016 ), p. 549) menyarankan para ilmuwan politik yang mempelajari konstitusi untuk mencapai ‘kesimpulan yang canggih dan kemudian menyaring rekomendasi yang blak-blakan’. Kesimpulannya adalah bahwa konstitusi Irak tahun 2005 menderita karena kurangnya pembagian kekuasaan nasional yang tahan lama, keasyikan dengan pemerintahan sendiri dengan mengorbankan pemerintahan bersama, dan eksperimen dengan apa yang disebut di sini ‘federalisme cair’. Sifat sementara dan liberal dari ketentuan konsosiatif utama mengakibatkan pembagian kekuasaan yang tidak lengkap, informal, dan semakin sukarela dan gagal memberikan Irak kerangka kerja yang stabil untuk mengakomodasi ketegangan komunal. Rekomendasinya adalah untuk memperbaiki masalah-masalah ini dalam konstitusi saat ini dan untuk memperhatikan pelajaran dari kasus Irak ketika berpikir tentang desain konsosiasionalisme di masyarakat yang terpecah-pecah lainnya, termasuk Suriah (Salamey & Rizk,2018 ).
Artikel ini disusun sebagai berikut. Bagian pertama mengulas proses pembuatan konstitusi di Irak. Tiga bagian berikutnya melihat lebih dekat isi konstitusi: bukti pembagian kekuasaan konsosiatif, keseimbangan antara pemerintahan sendiri dan aturan bersama, dan pengaturan federal yang cair. Kesimpulannya mengkaji keinginan dan kelayakan alternatif untuk ‘ringan’ consociationalism.
Konstitusi Irak tahun 2005
Studi tentang konstitusi Irak tahun 2005 dan Hukum Administrasi Transisi (TAL) sebelumnya penuh dengan kritik terhadap proses tersebut. Sebagian dari masalahnya adalah kurangnya perencanaan oleh pemerintah AS untuk periode pascaperang di Irak, yang oleh Diamond ( 2005 , hlm. 292) disebut ‘dosa yang benar-benar kardinal’. Kelemahan utama dari proses penulisan konstitusi adalah ‘pendekatan pressure-cooker’ (Morrow, 2010 , hlm. 586; lihat juga Hay, 2014 , hlm. 156) yang dipaksakan oleh pendudukan yang dipimpin Amerika, meskipun ‘suatu tindakan yang benar-benar sah proses yang mengarah pada konstitusi yang dapat diterima dan berkelanjutan tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa’ (Benomar, 2004 , hlm. 95).
Pada tanggal 20 Maret 2003 invasi ke Irak dimulai. Dua bulan kemudian, Coalition Provisional Authority (CPA) dibentuk untuk mengatur pendudukan dengan restu dari Dewan Keamanan PBB (Caan, Cole, Hughes, & Serwer, 2007 ). Dua bulan kemudian, CPA membentuk Interim Governing Council (IGC), menempatkan orang Irak sebagai kepala kementerian dan membantu merancang TAL. Konstitusi sementara difinalisasi pada Maret 2004. 5 Ini berisi jadwal penyerahan kekuasaan kepada Pemerintahan Sementara Irak (IIG), yang berlangsung pada akhir Juni 2004.
Adalah umum untuk membaca bahwa orang-orang Arab Sunni ‘dihilangkan haknya’ dalam pemilihan Januari 2005 dan proses penulisan konstitusi berikutnya (lihat, misalnya, Walter & Ghadiri, 2009 , hlm. 664), tetapi lebih tepat untuk mengatakan bahwa dengan memboikot pemilu untuk parlemen dan majelis konstituante, partai-partai Arab Sunni ‘secara efektif kehilangan hak mereka untuk ikut menulis konstitusi’ (Morrow, 2010 , hlm. 568). Pada bulan Juni 2005, negosiator Arab Sunni ditambahkan sebagai anggota non-voting ke komite perancang majelis. Namun, pada awal Agustus, negosiasi konstitusional digantikan oleh pertemuan informal di antara para pemimpin utama partai-partai Syiah Arab dan Kurdi, tanpa perwakilan dari komunitas Arab Sunni, yang mengakibatkan apa yang Dodge ( 2012 )) memberi label ‘penawaran elit eksklusif’.
Bagi Lijphart, demokrasi dalam masyarakat yang terpecah hanya mungkin jika elit politik terlibat dalam ‘prediksi yang menegasikan diri’. Ini menyiratkan bahwa mereka mengakui bahaya kekuatan yang mengancam untuk menghancurkan negara, menunjukkan kesediaan untuk melawan kekuatan ini, kemampuan untuk melakukannya, dan secara umum komitmen untuk pemeliharaan sistem (Bogaards, 1998 ). Tampaknya tidak ada pemahaman umum seperti itu pada momen konstitusional di Irak. Al-Istrabadi ( 2009 , p. 1646) mencatat bagaimana ‘para pihak tidak berbagi visi bersama tentang bagaimana Irak baru harus disusun’. Tidak ada konsensus tentang konstitusi sementara (Ottaway, 2005 ) atau konstitusi final (Papagianni, 2007 ). 6Seperti yang ditakuti beberapa orang (Makiya, 2003 , hlm. 7), federalisme dipilih karena alasan utilitarian, bukan karena komitmen berprinsip, dan dipaksakan pada orang ‘tidak sepenuhnya berkomitmen pada gagasan itu’ (Dann & Al-Ali, 2006 , hlm. .456).
Proses penting dalam dirinya sendiri, tetapi implikasi bahwa proses membentuk hasil dan bahwa proses yang cacat harus menghasilkan konstitusi yang cacat (Samuels, 2009 , hlm. 174) tidak didukung oleh penelitian komparatif. Ginsburg, Elkins, dan Blount ( 2009 , p. 219) memang menemukan ‘hubungan antara proses yang melibatkan publik dalam adopsi konstitusi dan keberadaan hak dan institusi demokrasi tertentu dalam dokumen yang dihasilkan’, tetapi berhati-hati dalam kesimpulan. Widner ( 2008, p. 1532) melangkah lebih jauh, dengan menyatakan bahwa ‘pilihan prosedur tidak terlalu penting’ untuk isi konstitusi. ‘Kesimpulan menyeluruh’ dari analisis sembilan belas studi kasus pembuatan konstitusi selama hampir tiga dekade adalah bahwa ‘konteks adalah yang terpenting’ (Miller, 2010 , hlm. 604). Singkatnya, untuk menilai kinerja konstitusi Irak, tidak cukup hanya mengetahui proses yang mengarah pada adopsinya: sangat penting untuk memeriksa isinya, tugas yang diselesaikan dalam tiga bagian berikutnya.
Konsosionalisme di Irak
Dewan Presiden transisi yang terdiri dari tiga orang dirancang untuk menghasilkan koalisi besar. Lembaga ini bersifat sementara dan liberal. Itu terbatas pada parlemen pertama (2005-2010) dan membiarkan komposisi terbuka. Karena Dewan Kepresidenan dipilih oleh mayoritas parlemen yang memenuhi syarat, ‘kemungkinan’ itu akan ‘mewakili secara luas’ (McGarry & O’Leary, 2007 , hlm. 692).
Unsur-unsur konsosiatif dalam konstitusi Irak 2005
Irak hanya memiliki ‘ pengaturan konsosiatif sukarela dalam pemerintah federal’ (O’Leary, 2010a , hlm. 79, penekanan ditambahkan), mempertaruhkan bahwa beberapa kelompok ditinggalkan. Dataset Hubungan Kekuasaan Etnis mencantumkan orang-orang Arab Sunni sebagai ‘tidak berdaya’ setelah 2012, yang berarti perwakilan elit mereka tidak memegang kekuasaan atau tidak memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan. 8Setelah pemilihan parlemen tahun 2010, 2014 dan 2018 butuh beberapa bulan untuk membentuk pemerintahan koalisi karena tidak ada partai atau aliansi yang bisa menuntut mayoritas. Apa yang disebut Perjanjian Pembagian Kekuasaan Erbil yang memungkinkan Maliki membentuk pemerintahan baru pada tahun 2010 ternyata tidak seperti itu, dengan oposisi mengeluh bahwa perdana menteri ‘gagal melaksanakan atau melanggar perjanjian ini’ (International Crisis Group , 2012 , hlm. 1).
Konstitusi tidak menentukan jenis sistem pemilihan. Baik perwakilan proporsional (PR) maupun prinsip proporsionalitas tidak diabadikan secara konstitusional. Pasal 49 hanya mengatakan, dalam klausul yang mengatur jumlah kursi parlemen, bahwa ‘di dalamnya harus ditegakkan keterwakilan semua komponen rakyat’. Bagi McGarry dan O’Leary ( 2007 , hlm. 693) ungkapan ini ‘mengusulkan sistem perwakilan proporsional’, tetapi seluruh jajaran sistem pemilu sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam konstitusi. Terlebih lagi, jenis PR itu penting, seperti yang diketahui orang Irak. Penggunaan PR di satu distrik pemilihan nasional yang dikombinasikan dengan boikot Arab Sunni pada pemilihan Januari 2005 mengakibatkan keterwakilan yang parah (Papagianni, 2007 )., p. 265). Untuk pemilihan parlemen bulan Desember 2005, sistem pemilihan diubah menjadi PR di distrik-distrik yang bertepatan dengan batas-batas antara kegubernuran, yang berarti bahwa daerah-daerah yang didominasi Arab Sunni akan memiliki jumlah delegasi yang tetap terlepas dari jumlah pemilih. Meskipun demikian, sistem pemilihan tidak ‘bagaimanapun juga, menawarkan jaminan inklusivitas, seperti yang dilakukan oleh banyak sistem konsosiasional’ (McGarry & O’Leary, 2007 , hlm. 693).
Salah satu keputusan yang paling dikritik oleh CPA adalah pembubaran badan militer dan keamanan Irak sebagai bagian dari proses ‘de-Ba’athfication’ (Caan et al., 2007 , hlm. 329; Dawisha, 2010 , hlm. .880). Konstitusi meramalkan ‘komposisi seimbang’ angkatan bersenjata tetapi bukannya jenis tentara nasional integratif yang dapat membantu pembangunan bangsa (Simonsen, 2007 ), Irak terjun ke dalam perang saudara dengan tentara nasional yang menjadi instrumen di tangan perdana menteri Arab Syiah memerangi berbagai kelompok teroris, milisi, dan suku Arab Sunni. Wilayah Kurdi mempertahankan tentaranya sendiri dan partai-partai utama Syiah memiliki milisi.
Dalam demokrasi consociational, prinsip proporsionalitas melampaui representasi dan partisipasi untuk memasukkan distribusi rampasan dan sumber daya. Itulah sebabnya Tabel 1 mencantumkan distribusi pendapatan yang proporsional dari sumber pendapatan utama Irak, minyak. Namun, ada peringatan penting. Pasal 112 secara eksplisit menyebutkan ‘bidang yang ada’. Menurut O’Leary ( 2007b , hlm. 197), ini berarti bahwa ‘daerah tidak, secara implisit, diharuskan untuk membuat distribusi keuntungan federal dari ladang minyak dan gas baru’, meskipun mereka bisa. 9Paling-paling, interpretasi ini membuat distribusi proporsional pendapatan minyak dan gas semakin sukarela dari waktu ke waktu. Paling buruk, itu berarti bahwa pemerintah federal dan daerah penghasil minyak dan gubernur akan terputus dari apa yang telah menjadi sumber pendapatan utama mereka. Taruhan yang tinggi membantu menjelaskan mengapa masalah tersebut telah memicu ketegangan berulang antara Bagdad dan Erbil, ibu kota Wilayah Kurdi. Konstitusi tidak membantu menyelesaikan masalah ini, dengan federalisme yang cair, yang dibahas di bawah, disalahkan secara langsung atas kurangnya kemajuan dalam mengadopsi undang-undang hidrokarbon federal dan pembagian pendapatan (Alkadiri, 2010 , hlm. 1323)
Ada bukti konsosiasionalisme informal. Meskipun tidak dirancang, Mahkamah Agung Federal memiliki perwakilan hakim minoritas yang berlebihan (Bammarny, 2019 , hlm. 78). 10 Tidak ada aturan tertulis, tetapi sejauh ini kursi kepresidenan telah diberikan kepada seorang Kurdi, perdana menteri selalu seorang Arab Syiah dan ketua DPR adalah seorang Arab Sunni. Saouli ( 2019 , hlm. 80) melihat konvergensi antara demokrasi konsosiatif Irak dan Lebanon, yang memiliki pengaturan serupa sejak kemerdekaan. 11Di Lebanon juga, tradisi presiden Maronit, perdana menteri Sunni, dan ketua parlemen Syiah, bersifat informal. Namun, ada perbedaan penting: di Lebanon alokasi posisi kunci kekuasaan untuk komunitas utama negara itu diputuskan dalam kesepakatan antara pemimpin komunal dalam Pakta Nasional 1943. Dengan demikian aturan informal ini merupakan bagian dari kesepakatan dasar bahwa, meskipun tidak tertulis, telah terbukti sangat kuat (Bogaards, 2019b ). Di Irak, sebaliknya, pembagian kekuasaan informal adalah bagian dari politik koalisi. Dalam hal pengecualian, tidak ada hak yang dapat diminta, tidak ada kesepakatan apalagi pakta yang dapat diacu.
Irak disebut-sebut sebagai negara paling sektarian di kawasan (Salamey, 2017 , p. 94). 12 Sistem pembagian sektarian yang dikenal sebagai ‘Muhasasa Ta’ifia’ (Dodge, 2018 ) dan praktik klientelisme mengikuti kuota sektarian (Abdullah, Gray, & Clough, 2018 ) memenuhi syarat sebagai proporsionalitas. Boduszyński ( 2016 ) mengeluh tentang sektarianisme dan kuota informal di Irak tetapi pada saat yang sama menyesali marginalisasi Sunni, menyiratkan bahwa proporsionalitas tidak dipatuhi. Demikian pula, sementara di satu sisi Hinnebusch ( 2016, p. 137) mencatat meluasnya klientelisme dan patronase di Irak, dengan alasan bahwa ‘sektarianisme instrumental sangat kongruen dengan demokrasi consociational’, di sisi lain ia mengamati ‘ marginalisasi efektif Sunni dalam sistem politik consociational’ (ibid.). Hal ini menunjukkan batas-batas inklusivitas consociationalism informal di Irak.
Singkatnya, consociationalism di Irak bersifat sementara, liberal, informal, tidak lengkap, dan semakin sukarela. Satu-satunya klausul dalam konstitusi tentang koalisi besar adalah transisi. Saling veto jelas hadir dalam aturan keputusan tentang adopsi konstitusi itu sendiri dan selama masa jabatan pertama parlemen dari 2006 hingga 2010, tetapi sangat melemah setelahnya. Konstitusi hanya berbicara tentang proporsionalitas di angkatan bersenjata dan, untuk saat ini, distribusi pendapatan dari sumber daya alam, tidak menyebutkan proporsionalitas politik. Ini meninggalkan otonomi segmental, atau pemerintahan sendiri, sebagai fitur konsosiatif utama dari konstitusi Irak 2005. 13
Aturan Sendiri versus Aturan Bersama
Studi federalisme membuat perbedaan mendasar antara pemerintahan sendiri dan aturan bersama (Lihat, fe, De Villiers, 2012 ). Aturan bersama adalah tentang apa yang dilakukan bersama, di tingkat nasional, dan bagaimana hal ini dilakukan. Pasal 110 konstitusi Irak, yang mencantumkan kekuasaan eksklusif pemerintah federal, hanya berisi sembilan hal, membuat O’Leary ( 2009 , hlm. 118) menyimpulkan bahwa ‘Konstitusi membayangkan pemerintah federal yang sangat terbatas’. 14 Menurut Horowitz ( 2005 )), Irak ‘mungkin federasi terlemah di dunia’. Pasal 115 menyatakan bahwa semua kekuasaan yang tidak dicadangkan sebagai eksklusif untuk pemerintah federal adalah milik daerah dan gubernur. Hukum daerah dan kegubernuran diprioritaskan jika terjadi perselisihan mengenai kekuasaan bersama, sebagaimana tercantum dalam pasal 114. Pasal 121 menentukan kekuasaan daerah, yang mencakup hak untuk mendirikan kantor di kedutaan besar Irak dan misi diplomatik.
Indeks Otoritas Regional (Hooghe, Marks, & Schakel, 2008 ) adalah upaya paling sistematis untuk mengukur tingkat pemerintahan sendiri dan aturan bersama dalam perspektif komparatif. 15 Skor dihitung untuk setiap tingkat pemerintahan daerah dan kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan skor negara. Pemerintahan sendiri ditangkap melalui lima dimensi: kedalaman kelembagaan, ruang lingkup kebijakan, otonomi fiskal, majelis, dan eksekutif. Aturan bersama diukur melalui empat dimensi: pembuatan undang-undang, pembagian kekuasaan eksekutif, kontrol fiskal, dan reformasi konstitusi. Untuk setiap dimensi terdapat berbagai tingkatan kewenangan daerah, mulai dari minimal nol sampai maksimal empat di beberapa domain.
Bahkan penerapan Indeks Otoritas Regional ke Irak yang impresionistik memberikan gambaran yang jelas. Wilayah Kurdistan mendapat nilai penuh pada pemerintahan sendiri. Penilaian kekuasaan kegubernuran diperumit oleh perbedaan antara kekuasaan mereka sebagaimana digariskan dalam konstitusi dan kekuasaan de facto mereka. 16 Pemerintah Maliki memusatkan kekuasaan dan secara aktif merampas hak konstitusional para gubernur (Romano, 2014a ). 17 Namun, pemerintahan sendiri di Irak diucapkan.
Situasi untuk aturan bersama terlihat sangat berbeda. Dimensi pertama aturan bersama menyangkut keterlibatan daerah dalam pembuatan hukum nasional. Indeks Otoritas Daerah memberikan poin ketika ‘daerah adalah unit perwakilan di legislatif’, ‘pemerintah daerah menunjuk perwakilan di legislatif’, ‘daerah pada tingkat tertentu memiliki perwakilan mayoritas di legislatif’, dan ‘legislatif dengan perwakilan regional memiliki otoritas regional yang luas’ (Hooghe et al., 2008, p. 132). Tak satu pun dari ini berlaku untuk Irak. Salah satu alasannya adalah bahwa Dewan Federasi atau kamar parlemen federal disebutkan dalam konstitusi tetapi masih belum dibentuk. Kamar ini seharusnya ‘mencakup perwakilan dari daerah dan gubernur yang tidak diatur dalam suatu daerah’ (pasal 65). Sangat sedikit federasi yang mengelola tanpa senat, meninggalkan Irak di tangan Uni Emirat Arab, Venezuela, dan beberapa federasi mikro di Samudra Pasifik (Watts, 2008 , hlm. 147). Selain itu, fakta bahwa konstitusi menyerahkannya kepada satu bagian parlemen untuk membentuk bagian lain mengurangi kemungkinan kamar kedua menjadi kontra-mayoritas.
Dimensi kedua dari aturan bersama dalam Indeks Kewenangan Daerah diberi label ‘pembagian kekuasaan eksekutif’ tetapi sebenarnya menanyakan dua pertanyaan: apakah pertemuan rutin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk merundingkan kebijakan dan apakah pertemuan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang mengikat secara hukum. keputusan. Di Irak, tidak ada forum atau struktur untuk memfasilitasi negosiasi semacam itu antara berbagai tingkat pemerintahan dan sejauh pertemuan semacam itu terjadi, pertemuan tersebut bersifat ad-hoc dan improvisasi (Natali, 2010 , hlm. 104).
Dimensi ketiga, pengendalian fiskal, membedakan pengaruh daerah secara langsung dan tidak langsung terhadap distribusi penerimaan pajak nasional. Karena daerah dan gubernur mendapat skor nol pada aturan bersama legislatif dan eksekutif, penerapan ketat skema pengkodean untuk kasus Irak juga harus menghasilkan skor nol untuk kontrol fiskal.
Dimensi terakhir dari aturan bersama dalam Indeks Kewenangan Daerah adalah reformasi konstitusi. Perbedaan tajam dibuat antara hak veto pemerintah daerah dan pemilih daerah . Mengikuti logika ini, Irak harus mendapat skor paling banyak satu dari tiga, yang mencerminkan skenario di mana ‘pemerintah daerah tidak dapat menghalangi reformasi konstitusi, tetapi pemilih daerah atau perwakilan mereka dapat’ (Hooghe et al., 2008 ), p. 136). Pasal 126 konstitusi menetapkan bahwa amandemen tidak dapat mengambil alih kekuasaan dari daerah ‘kecuali dengan persetujuan otoritas legislatif daerah yang bersangkutan dan persetujuan warganya dalam referendum umum’. Pasal ini ditangguhkan dalam pasal 142, yang mengatur komite parlemen yang harus membuat laporan, dalam waktu empat bulan, dengan rekomendasi untuk amandemen konstitusi. Tidak ada yang datang dari ini. Pasal 142 memiliki ambang keberhasilan yang sama dengan referendum konstitusi: bahkan dengan mayoritas pemilih mendukung, reformasi ditolak jika dua pertiga pemilih di tiga atau lebih kegubernuran memilih menentangnya, persyaratan yang memberikan tiga mayoritas suara. Kegubernuran Kurdi secara de facto memveto. Bagaimanapun juga, pasal 131,
Anderson dan Stansfield ( 2010 ) memperingatkan bahwa mayoritas dua pertiga parlemen (diikuti dengan referendum) dapat memutuskan untuk mengubah konstitusi, termasuk klausul yang tampaknya melindungi hak veto Kurdi dalam pasal 126. Satu-satunya hal mencegah skenario ini adalah bahwa presiden sampai sekarang selalu orang Kurdi dan tanda tangannya diperlukan. Namun, tampaknya masuk akal untuk memberikan skor satu kepada wilayah Irak, bukan kegubernuran, dalam hal reformasi konstitusi. Menariknya, satu-satunya bukti pemerintahan bersama di Irak yang mengikuti Indeks Otoritas Regional adalah lebih banyak tentang pertahanan regional dari pemerintahan sendiri daripada tentang aturan bersama seperti itu.
Singkatnya, jika kita melihat kekuatan kegubernuran dan wilayah Irak dengan bantuan Indeks Otoritas Regional, kita melihat ketidakseimbangan yang mencolok antara pemerintahan sendiri (cukup kuat untuk kegubernuran hingga sangat kuat untuk wilayah) dan pemerintahan bersama (tidak ada untuk kegubernuran, sangat lemah untuk daerah). 18 Di semua negara di mana Indeks Otoritas Regional telah diterapkan pemerintahan sendiri lebih kuat daripada aturan bersama dan di hampir semua negara, perlindungan konstitusional adalah atribut yang paling signifikan dari aturan bersama. Irak menonjol, bagaimanapun, berdasarkan ketidakseimbangan antara pemerintahan sendiri yang luas dan sebagian besar tidak adanya pemerintahan bersama.
Pemenang pemilu Januari 2005 adalah Dewan Tertinggi Revolusi Islam di Irak (SCIRI), sebuah partai Arab Syiah, dan dua partai utama Kurdi, Partai Demokrat Kurdistan (KDP) dan Persatuan Patriotik Kurdistan (PUK). Seperti yang dijelaskan Morrow ( 2010 ), hlm. 587, ‘kubu-kubu regionalis di dalam partai-partai Arab Syiah dan Kurdi relatif tidak tertarik untuk berperang di Baghdad’. Ini tidak biasa, karena kelompok dengan ambisi regional biasanya menuntut ketentuan rinci mengenai pembagian kekuasaan dan pembagian kekuasaan (Bell, 2006 , hlm. 396–397). Dan untuk alasan yang baik: pemerintahan sendiri tidak lengkap tanpa aturan bersama. Schneckener ( 2002, p. 366) mencatat bagaimana ‘mekanisme aturan bersama dapat memperkuat pemerintahan sendiri, karena mereka meningkatkan kesempatan minoritas’ untuk mempertahankan otonomi mereka di tingkat negara bagian’. Watts ( 2008 , hlm. 23, penekanan dalam aslinya) memperingatkan bahwa di federasi ‘ baik elemen “pemerintahan sendiri” untuk unit konstituen dan “pemerintahan bersama” melalui lembaga umum (…) sangat penting untuk efektivitas jangka panjang mereka dalam menggabungkan kesatuan dan keragaman’. 19 McGarry dan O’Leary ( 2009 , p. 21; lihat juga O’Leary, 2010b ; Wolff, 2007 ) menyimpulkan bahwa ‘federalisme biasanya tidak cukup: praktik konsosiatif, khususnya di tingkat pemerintah federal, sangat penting untuk keberhasilan federalisme pluri-nasional’.20
Sebaliknya, di Irak, orang Kurdi ‘memperdagangkan beberapa pembagian kekuasaan untuk otonomi’ (McGarry & O’Leary, 2010 , hlm. 52, penekanan dihilangkan dari aslinya). Bahkan dalam konteks perselisihan penentuan nasib sendiri, pilihan ini kontroversial. Sebagaimana McGarry dan O’Leary ( 2010 , p. 39) berargumen dengan tegas, perselisihan penentuan nasib sendiri membutuhkan ‘consociation plus’. Untuk mengakomodir proyek penentuan nasib sendiri, kerangka kerja konsosiasi dasar perlu dilengkapi dengan fitur tambahan, misalnya pengaturan yang melampaui batas-batas nasional. Irak tidak mendapatkan consociationalism ‘plus’. Itu bahkan tidak mendapatkan consociationalism klasik. Itu mendapat ‘ringan’ konsosiasionalisme.