Friday, February 14

Ketika seruan Irak untuk mengamandemen konstitusi meningkat, orang Kurdi takut kehilangan keuntungan politik

Ketika seruan Irak untuk mengamandemen konstitusi meningkat, orang Kurdi takut kehilangan keuntungan politik – Parlemen Irak memutuskan 3 November untuk membentuk komite sementara untuk mengusulkan amandemen Konstitusi Irak.

Ketika seruan Irak untuk mengamandemen konstitusi meningkat, orang Kurdi takut kehilangan keuntungan politik

iraqcmm – Langkah tersebut merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan para pengunjuk rasa, yang telah turun ke jalan-jalan di seluruh Irak sejak Oktober untuk menyerukan reformasi radikal , termasuk amandemen konstitusi dan pengunduran diri pemerintah saat ini.

Baca juga : Kepresidenan Republik Iraq Mengungkapkan Proposal untuk Amandemen Konstitusi

Melansir al-monitor, Wilayah semi-otonom Kurdistan Irak khawatir amandemen akan berusaha untuk mengakhiri status federal konstitusionalnya, yang dapat menyebabkan hilangnya kota Kirkuk yang disengketakan dan kaya minyak.

“Setiap amandemen konstitusi harus sesuai dengan hukum,” Masoud Barzani, presiden Partai Demokrat Kurdistan yang berkuasa, mentweet 2 November. “Jika ada perubahan, mereka tidak dapat mengorbankan konsesi apa pun terhadap prinsip-prinsip demokrasi juga tidak dapat merusak hak-hak Kurdi dan komponen lain di Irak.”

Nechirvan Barzani, presiden Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG), menyuarakan keprihatinan serupa selama pidato 31 Oktober di Erbil. Presiden Irak Barham Salih, yang adalah seorang Kurdi, mengunjungi Erbil 5 November dan menghadiri pertemuan dengan presiden KRG, ketua parlemen dan perdana menteri untuk membahas amandemen konstitusi Irak yang akan datang.

Sebuah sumber yang dekat dengan elit diplomatik dan penguasa Irak mengatakan kepada Al-Monitor bahwa beberapa pihak Irak mungkin mendorong amandemen untuk membatalkan federalisme wilayah Kurdistan. Ini termasuk Aliansi Fatah yang didukung Iran, faksi terbesar kedua di parlemen yang dipimpin oleh Hadi al-Amiri. Sumber itu mengatakan pemerintah bertujuan untuk mencabut Pasal 140, yaitu tentang penyelesaian nasib Kirkuk dan daerah sengketa lainnya antara Baghdad dan Erbil. Amandemen lainnya termasuk melarang KRG mengoperasikan penyeberangan perbatasan dan mengekspor minyaknya secara mandiri. Yang terakhir akan disemen menjadi undang-undang hidrokarbon baru.

Juru bicara KRG Jutyar Adil mengatakan kepada Al-Monitor bahwa masalah amandemen konstitusi “terdengar lebih politis daripada [seperti] tuntutan rakyat untuk layanan publik.”

Dia menambahkan, “Setiap amandemen Konstitusi Irak harus menjaga otoritas wilayah Kurdistan dan status hukum konstitusionalnya. Itu sama sekali tidak harus diubah. Kami percaya konstitusi ini dipikirkan dengan matang dan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi.”

“Bagi Irak sendiri, demokrasi itu penting,” katanya. “Itulah mengapa kami percaya [konstitusi adalah] yang terbaik yang dimiliki negara saat ini dan ditulis dengan persetujuan semua. Masalahnya bukan konstitusi itu sendiri, tetapi implementasinya.”

Adil mengatakan KRG membentuk komite internal untuk mempelajari skenario yang mungkin terjadi, dan menerapkan konstitusi adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah antara Erbil dan Baghdad.

Yusuf Mohammed , seorang anggota parlemen dari Gerakan Perubahan Kurdi dan wakil kepala komite legislatif untuk mengamandemen konstitusi, mengatakan kepada Al-Monitor, “Mengakhiri federalisme bukanlah masalah yang mudah di Irak. Sebaliknya, mungkin ada lebih banyak seruan untuk menerapkan sistem federalisme lebih lanjut dan melengkapi lembaga-lembaganya, terutama mendirikan Dewan Federal di negara tersebut. Namun, Pasal 140 mungkin menjadi salah satu masalah perdebatan yang menegangkan dalam proses amandemen, karena Front Turkmenistan, serta beberapa pihak Arab, mungkin ingin pasal tersebut dihapus dari Konstitusi Irak.”

Dia melanjutkan, “Ada juga masalah pelik terhadap ekspor independen minyak dan gas [wilayah Kurdistan], dan menjalankan gerbang perbatasan, yang mungkin ada di meja dalam proses amandemen, karena KRG tidak mematuhi penyerahan 250.000 barel minyak ke Baghdad sesuai dengan undang-undang anggaran federal tahun ini.”

Mohammed menambahkan, “Tetapi pihak-pihak itu mungkin tidak dapat mencabut pasal tersebut, karena [menurut Pasal 142 konstitusi], jika dua pertiga dari tiga provinsi Irak memilih untuk menolak amandemen, semua amandemen … akan batal, jadi ini jaminan besar untuk wilayah Kurdistan.”

Tariq al-Harb, seorang ahli hukum Irak, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa konstitusi Irak sendiri menyerukan amandemen.

“Sesuai dengan konstitusi Irak, parlemen membentuk sebuah komite yang anggotanya hanya boleh berasal dari anggota parlemen dan perwakilan dari semua komponen Irak,” katanya. “Komite tersebut melaporkan saran untuk amandemen dalam rentang waktu empat bulan ke parlemen yang, setelah diskusi, mengajukan seluruh amandemen ke pemungutan suara, dan mengesahkannya dengan mayoritas mutlak.”

Harb berkata, “Kemudian revisi tersebut akan dipublikasikan untuk pemungutan suara. Jika setengah dari pemilih menerima perubahan, amandemen konstitusi akan berhasil.”

Sementara Pasal 126 konstitusi menyatakan bahwa presiden dan sebagian parlemen dapat “mengusulkan untuk mengubah konstitusi”, Pasal 142 menyatakan bahwa amandemen semacam itu memerlukan persetujuan dari referendum populer. Pemerintah Irak mendukung Pasal 126 sedangkan KRG mendukung Pasal 142. Juru bicara KRG mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Pengadilan Federal Irak menetapkan bahwa “Pasal 142 mengesampingkan Pasal 126 dalam arti bahwa tidak ada perubahan yang dapat dilakukan terhadap konstitusi jika tiga provinsi menentangnya. “

Dengan demikian, komite parlemen memutuskan dalam pertemuan kedua 13 November untuk meminta ahli hukum Irak dan Pengadilan Federal Irak untuk mengidentifikasi pasal mana yang mengesampingkan pasal yang lain.

“Jika amandemen konstitusi diusulkan dengan cara yang akan membuat negara lebih terpusat, itu akan membuat orang Kurdi khawatir tentang sejauh mana otonomi federal yang mereka peroleh dengan susah payah atau hak minyak atau bagian mereka dari anggaran nasional,” Mohammed A. Salih, seorang mahasiswa doktoral di University of Pennsylvania, mengatakan kepada Al-Monitor, “Mengingat hak veto konstitusional Kurdi, sulit untuk memahami skenario di mana Pasal 140 akan secara resmi dihapus dari konstitusi. Artikel tersebut menyentuh salah satu dari dua masalah inti Kurdi yang sudah berlangsung lama dengan negara Irak modern, yaitu masalah tanah [identitas makhluk lainnya].”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *