Wednesday, December 4

Irak Jatuh ke Dalam Krisis Konstitusional

Irak Jatuh ke Dalam Krisis KonstitusionalIrak pada hari Rabu jatuh lebih dalam ke dalam krisis konstitusional karena tenggat waktu oleh Mahkamah Agung Federal Irak untuk memilih presiden tidak terpenuhi.

Irak Jatuh ke Dalam Krisis Konstitusional

iraqcmm – Negara itu sekarang menghadapi berbagai skenario, kata para komentator, mulai dari membentuk pemerintah konsensus nasional pro-Iran, mengadakan pemilihan umum awal yang baru, atau meletusnya kekerasan antara saingan politik.

Baca juga : Bisakah hubungan Baghdad-Erbil didasarkan secara selektif pada konstitusi Irak?

Pada 30 Maret, parlemen Irak gagal untuk ketiga kalinya memastikan kuorum konstitusional dari 220 anggota parlemen dari 329 untuk dapat memilih presiden baru untuk negara itu.

Parlemen menunda sesi tanpa batas waktu setelah partai-partai Syiah pro-Iran dan beberapa anggota parlemen Kurdi dan independen memboikot sesi tersebut.

Konstitusi Irak tahun 2005, yang dirancang setelah invasi pimpinan AS tahun 2003, tidak memiliki proses dalam hal apa yang terjadi ketika parlemen gagal memilih presiden dalam periode konstitusional satu bulan setelah sesi pertama majelis nasional yang baru terpilih.

Irak mengadakan pemilihan awal pertamanya pada 10 Oktober sebagai tanggapan atas protes massal pada Oktober 2019 , yang dipicu oleh korupsi yang merajalela oleh elit penguasa Irak.

Tak satu pun dari partai politik memenangkan kursi yang cukup untuk membentuk pemerintahan mayoritas, memastikan kebuntuan antara pihak-pihak politik dalam hal konsensus tentang pembagian kekuasaan.

Blok Sadrist yang dipimpin oleh ulama Syiah Muqtada al-Sadr memenangkan suara terbesar dengan 73 kursi, tetapi dia sejauh ini tidak dapat mengumpulkan aliansi dua pertiga untuk membentuk “pemerintah persatuan nasional” seperti yang dia minta sebelumnya.

Dalam langkah mengejutkan untuk meredakan kebuntuan politik, Sadr pada 31 Maret memutuskan untuk mundur hingga akhir bulan suci Ramadhan dan memberikan kepada saingannya yang didukung Iran, Kerangka Koordinasi yang mencakup lebih dari 100 anggota parlemen, kesempatan untuk membentuk pemerintahan negara yang akan datang.

Kerangka Koordinasi belum menanggapi inisiatif Sadr. Ini telah mengusulkan pembentukan fraksi parlementer terbesar di antara semua partai Syiah, kemudian memilih presiden Kurdi, dan akhirnya mencalonkan seorang PM yang ditunjuk berkoordinasi dengan Sadr.

Partai-partai Syiah pro-Iran juga telah memulai negosiasi dengan kelompok-kelompok KDP dan Sunni Barzani, yang telah mengumumkan kepatuhan mereka pada aliansi tripartit mereka dengan Sadr.

Tapi Sadr, yang dalam tweetnya menolak untuk membuat konsensus dengan faksi-faksi Syiah pro-Iran, bertaruh pada kegagalan Kerangka Koordinasi untuk membentuk pemerintahan, atau, katanya, dia tidak punya pilihan selain bergabung dengan oposisi.

Pilihan alternatif untuk Sadr adalah bahwa ia mungkin membentuk pemerintahan darurat, pilihan yang dikesampingkan oleh Faiq Zidan, presiden Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, selama wawancara dengan Al-Sharqia News pada 3 April.

Akhirnya, Mahkamah Agung Federal Irak dapat membubarkan parlemen untuk membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilihan umum baru.

Ini adalah kedua kalinya Irak mengalami krisis konstitusional, setelah periode konstitusional 30 hari pertama untuk memilih presiden berakhir pada awal Februari.

Mahkamah Agung Federal Irak, otoritas kehakiman tertinggi Irak, memutuskan pada 1 Maret bahwa parlemen Irak dapat membuat keputusan lain dengan suara mayoritas secara keseluruhan dari anggotanya untuk membuka kembali nominasi untuk kursi kepresidenan.

Menurut ketentuan kedua Pasal 72 Konstitusi Irak 2005 , parlemen harus memilih presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak sidang pertama mereka setelah pemilihan.

Parlemen mengadakan sesi ini pada 9 Januari dan periode pemilihan presiden berakhir pada 8 Februari.

“Salah satu tugas Mahkamah Agung Federal Irak adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap konstitusi, tetapi sayangnya pengadilan mengesampingkan konstitusi dalam keputusannya baru-baru ini,” Latif Sheikh Mustafa, seorang ahli hukum konstitusional dan mantan anggota parlemen Irak mengatakan kepada The New Arab bulan lalu.

“Pengadilan seharusnya tidak mengesampingkan tugasnya dan melanggar konstitusi untuk menemukan jalan keluar yang sah untuk menenangkan pihak-pihak politik,” tambahnya, lebih lanjut menjelaskan bahwa “putusan hukum terbaik adalah mengesampingkan pembukaan kembali pencalonan presiden sebagai tidak konstitusional untuk membuka jalan. jalan untuk pemilihan umum baru, seperti yang terjadi di banyak negara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *