Constitutional Terhadap Perlakuan Yahudi Irak – Sebagai seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalam membela hak minoritas, kebebasan beragama, dan hak-hak sipil di Irak, saya telah sampai pada keyakinan bahwa memberikan keadilan kepada orang-orang Yahudi Irak tidak mungkin di bawah sistem hukum Irak saat ini, karena harus mencakup memulihkan hak curian mereka di bawah Irak yang baru dan demokratis.
Constitutional Terhadap Perlakuan Yahudi Irak
iraqcmm – Seperti komunitas Yahudi di negara-negara Arab lainnya, Yahudi Irak telah menghadapi ketidakadilan yang dilakukan atas nama Pan-Arabisme yang pada kenyataannya didorong oleh anti-Semitisme dan upaya untuk membalas dendam pada Israel . Di Irak, upaya ini menggusur sebagian besar populasi Yahudi Irak yang berjumlah 160.000 jiwa.
Baca juga : Solusi Terbaik Monarki Konstitusi untuk Irak
Melansir washingtoninstitute, Hari ini, orang-orang Yahudi Irak berusaha untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan dan harta benda yang disita dari mereka oleh pemerintah, tetapi undang-undang diskriminatif yang telah berusia puluhan tahun masih menghalangi mereka. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilarang dalam skala internasional dan dilarang oleh organisasi internasional sesuai dengan piagam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanannya.
Saat ini, saya bekerja untuk mewakili kasus-kasus orang Yahudi Irak yang berusaha mendapatkan perwakilan yang setara di bawah hukum. Saya melakukan pekerjaan ini secara pro-bono karena rasa kewajiban terhadap negara saya. Untuk menjaga privasi mereka, saya tidak akan menyebutkan nama orang-orang Yahudi Irak yang telah memberi saya wewenang untuk membela mereka di depan sistem peradilan Irak yang digerakkan secara politik.
Situasi umum terlihat jelas dalam hukum Irak. Ditetapkan pada awal 1950-an, undang-undang yang tidak manusiawi ini bertujuan untuk melegalkan tindakan pemerintah Irak, yang terlibat dalam mengusir orang-orang Yahudi Irak, mencuri harta benda mereka, dan menghapus kewarganegaraan Irak mereka.
Struktur hukum yang tidak adil yang mencabut kewarganegaraan Irak dari orang Yahudi Irak diberlakukan selama monarki Hashemite Irak, yang mengesahkan undang-undang no. 1 tahun 1950 dan undang-undang no. 12 tahun 1951. Ketika undang-undang ini mulai berlaku, banyak orang Yahudi Irak dipaksa ke pengasingan dan harta benda serta uang mereka disita oleh negara sebagai bentuk hukuman tambahan.
Yang menggelisahkan adalah kenyataan bahwa kedua undang-undang ini masih berlaku sampai sekarang. Ini terlepas dari perubahan politik yang terjadi di Irak pada tahun 2003, dan meskipun pemberlakuan konstitusi Irak yang baru pada tahun 2005—yang memberikan beberapa harapan perubahan bagi orang Yahudi Irak di Irak yang demokratis, federal, dan multikultural.
Mereka yang menyebut diri mereka pemimpin Irak saat ini mengklaim konstitusi baru menghormati semua agama, menghargai multikulturalisme, dan mendukung hak-hak minoritas agama dan kesetaraan semua warga Irak di bawah hukum.
Meskipun demikian, konstitusi saat ini tidak pernah melarang tersebut, tidak adil tindakan-meskipun bertentangan mereka ke bagian kedua pasal 18, bagian A dari Irak ‘ konstitusi s saat ini. Bagian ini menyatakan, “Seorang warga negara Irak sejak lahir tidak boleh dicabut kewarganegaraannya karena alasan apa pun. Setiap orang yang kewarganegaraannya dicabut berhak menuntut pemulihannya.” Konstitusi mendefinisikan siapa pun yang lahir dari ayah Irak atau ibu Irak sebagai warga Irak yang berhak atas kewarganegaraan, dan menyatakan bahwa setiap warga Irak yang kehilangan kewarganegaraannya karena alasan politik, rasis, atau sektarian memiliki hak untuk meminta pemulihan kewarganegaraan.
Kedua tindakan tersebut juga melanggar undang-undang kewarganegaraan Irak no . 26 Tahun 2006, yang menjamin hak pemulihan kewarganegaraan bagi semua orang yang kehilangannya karena alasan-alasan yang diuraikan di atas. Namun, tindakan ini mengecualikan orang Yahudi Irak — yang seharusnya dimasukkan seperti orang Irak lainnya. Hal ini mengejutkan bahwa tahun 1950 dan 1951 perbuatan melawan Yahudi Irak tetap, sementara undang-undang lain yang telah diubah untuk menyesuaikan dengan 2005 konstitusi ‘ s pasal 18. Meskipun demikian, Irak Yahudi tetap dicabut keadilan di bawah Irak yang baru , jelas melanggar dari konstitusi.
Adapun masalah properti dan kekayaan bahwa pemerintah secara paksa disita, dan yang pemerintah Irak dan Iran yang berafiliasi milisi dan pihak terus membuat penggunaan, konstitusi baru ‘ Artikel s 23, ditetapkan bahwa “ p properti rivate dilindungi , ” dan bahwa “ pemiliknya berhak untuk memanfaatkan, mengeksploitasi, dan membuang milik pribadi dalam batas-batas hukum. ” Pasal 2, bagian A dan C, juga menegaskan bahwa “ tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi atau hak dan kebebasan dasar ” yang diatur dalam Konstitusi Irak.
Juga,Pasal 3 dan 7 konstitusi menyatakan bahwa “ setiap entitas atau program yang mengadopsi, menghasut, memfasilitasi, memuliakan, mempromosikan, atau membenarkan rasisme atau terorisme atau tuduhan sebagai kafir (takfir) atau pembersihan etnis harus dilarang,” dan bahwa “Entitas semacam itu mungkin bukan bagian dari pluralisme politik di Irak.”
Apa yang paling membingungkan adalah bahwa meskipun Konstitusi secara eksplisit menegaskan kebebasan berkeyakinan dan praktik keagamaan Muslim, Kristen, Yezidi, dan Sabean Mandaean, Konstitusi tidak menyebut orang Yahudi Irak sebagai kelompok agama dasar. Ini adalah contoh lain dari ketidaksetaraan dan ketidakadilan hukum yang dihadapi orang-orang Yahudi di Irak. Penolakan hak konstitusional telah menjadi kebijakan umum dengan orang Yahudi dalam hal hak mereka atas kewarganegaraan dan tindakan lainnya. T selang yang terkena undang-undang ini memiliki hak untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Administratif, yang seharusnya terkait dengan Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dan independen dari otoritas eksekutif .
Namun pada kenyataannya, Pengadilan Tata Usaha Negara secara resmi terhubung dengan otoritas eksekutif dan pemerintah , sebagai salah satu sendi dari Kementerian Kehakiman Irak . Ini berbeda dengan semua pengadilan Irak lainnya , yang terkait dengan Dewan Kehakiman Tertinggi di bawah konstitusi Irak. Kebanyakan pengadilan sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan— sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak sebagai otoritas kehakiman sekaligus mewakili para terdakwa.
Terlebih lagi karena kementerian yang terlibat adalah Kementerian Keuangan dan Dalam Negeri, yang menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan dan karenanya mengevaluasi pengaduan dan keluhan terhadap Menteri Dalam Negeri. Masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pengadilan ini bias terhadap keputusan kementerian ini mengingat hubungannya dengan pemerintah, sementara tetap acuh tak acuh terhadap kepentingan mereka yang terkena dampak. Banyak pengacara Irak telah kehilangan harapan dalam hal mewujudkan hak-hak rakyat Irak dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan mengingat sifat pengadilan yang dipolitisir.
Tidak jelas mengapa sistem hukum Irak percaya bahwa Pengadilan Tata dan Administrasi Mahkamah Agung yang kompeten untuk mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan diskriminasi dan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha. Keputusannya mengikat semua pihak yang terkait, yang terkait dengan otoritas eksekutif (pemerintah).
Kembali lagi ke teks konstitusi, terlihat jelas tidak adanya legalitas terkait hubungan PTUN dengan otoritas eksekutif. Pasal 19 Konstitusi Irak menetapkan bahwa peradilan itu independen dan tidak memiliki otoritas selain hukum. Tidak ada otoritas yang boleh ikut campur dalam peradilan dan urusan peradilan. Oleh karena itu, setiap pengacara yang mencoba untuk mempercayai dan membela orang-orang Yahudi di Irak di depan dua pengadilan yang dikendalikan pemerintah ini akan diancam dengan pemerasan dan intimidasi; dengan lawan yang juga hakim, pengacara tidak dapat mengambil kebebasan membela klien mereka. Oleh karena itu, masalah tetap mengambang di pengadilan, karena pengacara takut akan tindak lanjut.
Situasi meluas ke presiden Irak, karena ia telah gagal untuk melaksanakan bagian-bagian tertentu dari Konstitusi seperti yang dijelaskan di atas. Tanggung jawab juga jatuh pada Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi, Presiden Pengadilan Federal, Presiden Dewan Parlemen, serta anggota parlemen itu sendiri, karena sikap diam mereka mengenai pelanggaran hukum dan konstitusional terhadap orang Yahudi Irak.
Mengingat kurangnya pilihan hukum dalam sistem hukum Irak, hak-hak Yahudi Irak harus menjadi masalah universal yang diadopsi oleh pengadilan dan organisasi internasional. Ini akan menghasilkan tekanan internasional terhadap pemerintah Irak, yang dapat memaksanya untuk memberikan keadilan bagi sekte Yahudi Irak yang terhormat, dan untuk memulihkan semua hak mereka, seperti semua sekte rakyat Irak.
Saya berharap masalah ini mendapat perhatian dari organisasi internasional dan kemanusiaan serta masyarakat internasional. Saya pribadi akan terus mendukung hak-hak saudara Yahudi saya. Akhirnya, saya menyerukan kesimpulan dari perjanjian damai antara Irak dan Israel, yang akan mengarah pada penghapusan hukum yang tidak adil terhadap orang-orang Yahudi Irak, dan yang akan memungkinkan orang-orang Yahudi Irak untuk kembali ke negara mereka (Irak) dan mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka, hak dan properti.