Friday, February 14

7 Upaya Iraqi Constitutional Monarchy untuk Mengembalikan Monarki Konstitusional di Irak

7 Upaya Iraqi Constitutional Monarchy untuk Mengembalikan Monarki Konstitusional di Irak

Pada awal abad ke-20, dunia dihebohkan dengan berbagai gejolak politik yang terjadi di negara Irak. Hampir seluruh media informasi seperti media cetak, televisi, internet, dan sebagainya memberitakan peristiwa tersebut. Mulai dari gejolak politik yang timbul dari dalam akibat tumbangnya Saddam Hussein dari kursi presiden Irak hingga gejolak politik yang timbul dari luar akibat adanya intervensi dan agresi militer dari negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Suriah, dan sebagainya. Bahkan, Irak harus tunduk terhadap hukum administrasi transisi yang diberikan pada saat pendudukan agresi militer tersebut. Guna mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan negara maka diadakanlah referendum pada tanggal 15 Oktober 2005 untuk mengganti hukum administrasi transisi dengan konstitusi Irak. Pemberlakuakn konstitusi Irak terus berjalan hingga sekarang dengan berbagai perubahan dan perbaikan mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga : Komitmen Iraqi Constitutional Monarchy untuk Membuat Masa Depan Irak Lebih Baik

Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi Irak dilandaskan pada republik parlementer federal. Ya, sistem perintahan tersebut berjalan dengan mengedepankan keseimbangan sisi islamis dan juga demokratis. Bentuk pemerintahan federal membuat kekuasaan Irak dipegang oleh beberapa lembaga yang berbeda antara lain :

• Lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden, Perdana Menteri, dan Kabinet M
• Lembaga legislatif yaitu Majelis Perwakilan Irak
• Lembaga Yudikatif yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Kasasi, dan Mahkamah Agung, dan lembaga peradilan lain sesuai dengan undang-undang
• Komisi Independen yang terdiri dari komisi HAM, komisi pemilihan umum, dan komisi integritas yang bernaung di bawah Majelis Perwakilan Irak

Guna mengedepankan sisi demokratis maka Irak mempersilahkan setiap warga negaranya untuk aktif terlibat dalam partai politik. Banyak sekali partai politik yang berdiri untuk menyuarakan aspirasi rakyat sehingga menjadikannya sebagai negara multipartai. Salah satu partai politik yang terlibat aktif dalam upaya mengembalikan sistem pemerintahan monarki di Irak adalah Iraqi Constitutional Monarchy (ICM). Upaya tersebut muncul akibat ketidaksepahaman dengan sistem pemerintahan Irak yang sedang berjalan saat ini. Berikut ini merupakan profil dari partai politiknya :

• Nama partai politik : Iraqi Constitutional Monarchy (ICM)
• Pemimpin parpol : Sharif Ali bin al-Hussein
• Tahun berdiri : 2003
• Kantor pusat : Irak
• Ideologi yang dianut : Monarki konstitusional, Centrism, dan Hashemite

7 Upaya Iraqi Constitutional Monarchy untuk Mengembalikan Monarki Konstitusional di Irak

Sharif Ali bin al-Hussein merupakan seorang politikus kelahiran Baghdad tahun 1956. Politikus yang sering disapa dengan Al-Hussein terlahir di lingkungan kerajaan Hashemite yang pernah berjaya di pemerintahan Irak hingga tahun 1958. Karir politiknya semakin melejit sejak keberaniannya dalam melayangkan gugatan melalui pers internasional terhadap sistem pemerintahan Irak yang berlaku saat ini. Banyak politikus lain yang sangat menghormati keberanian Al-Hussein dalam upaya mengembalikan sistem pemerintahan monarki konstitusi di Irak. Terlebih, Al-Hussein menjadi pimpinan partai politik tunggal yang berani mengkampanyekan pengembalian sistem pemerintahan monarki konstitusional.

Banyak sekali upaya yang dilakukan oleh Sharif Ali bin al-Hussein beserta partai politik yang dipimpinnya untuk mengembalikan sistem pemerintahan monarki konstitusi di Irak. Adapun upaya-upaya yang dilakukan Iraqi Constitutional Monarchy (ICM) pimpinan Sharif Ali bin al-Hussein antara lain :

1. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara melalui persatuan bangsa
2. Mempertegas identitas Irak sebagai negara Islam dengan turut menghormati agama dan keyakinan lain lengkap dengan seluruh hak-haknya
3. Memutuskan bentuk pemerintahan dan kepala negara melalui referendum nasional secara bebas dan langsung
4. Menegakkan hak asasi manusia seutuhnya
5. Mewujudkan terbentuknya negara demokrasi pluralistik yang bersih dan sehat
6. Menjaga kesucian wewenang lembaga peradilan yang independen
7. Menegaskan angkatan bersenjata Irak sebagai pelindung rakyat

Baca Juga : Krisis Politik! Kabinet Trudeau Terancam Runtuh