PRINSIP DASAR KONSTITUSI PERMANEN IRAK BARU – Institut Internasional untuk Studi Timur Tengah dan Balkan (IFIMES) di Ljubljana, Slovenia, secara teratur menganalisis peristiwa di Timur Tengah dan Balkan. Dr Munther Al Fadhal, Anggota Dewan Institut Internasional IFIMES, menyajikan prinsip-prinsip dasar konstitusi Irak yang baru. Kami telah menerbitkan proposal lengkapnya tentang Prinsip-Prinsip Dasar Konstitusi Permanen Irak Baru.
PRINSIP DASAR KONSTITUSI PERMANEN IRAK BARU
iraqcmm – Pada tahun 1925, konstitusi pertama Negara Irak dikeluarkan dengan nama Hukum Dasar. Hal ini disebabkan oleh institusi konstitusional yang dibangun oleh semua etnis Irak, pemeluk agama dan komunitas; dengan transparansi yang jelas. Itu adalah konstitusi permanen pertama negara bagian Irak baru yang belum menyaksikan konstitusi permanen lainnya sejauh ini. Sejak pemerintahan monarki digulingkan pada tanggal 14 Juli 1958, banyak konstitusi telah muncul dan banyak modifikasi di dalamnya telah menunjukkan gejolak politik, ketidakstabilan dan kurangnya kerja institusional di Irak; konstitusi di mana hukum kekuatan mendominasi kekuatan hukum.
Undang-Undang Dasar telah melalui diskusi panjang sebelum diterbitkan. Ini termasuk banyak teks yang mengatur hubungan antara tiga kekuasaan: kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislatif. Bapak Abdal Muhsin al-Sa’dun menjadi Perdana Menteri Irak pertama yang bermimpi mendirikan negara hukum. Visinya tentang hak-hak Rakyat Kurdi dan menghormati hak-hak bangsa lain jelas. Negara Irak mengambil bentuk yang sederhana dan aturannya terpusat di ibu kota Irak, Baghdad.
Sistem monarki berlanjut dari tahun 1921 hingga Juli 1958 dengan menyaksikan banyak pergolakan dan begitu banyak krisis politik termasuk Revolusi Kurdi yang dipimpin oleh Syekh Barzan seperti, revolusi Syekh Abdussalam Barzani dan revolusi Syekh Ahmed Barzani pada awal tahun tiga puluhan.Kemudian diikuti oleh revolusi pemimpin Mustafa Barzani pada bulan September 1961, yang merupakan kelanjutan dari revolusi yang dipimpin oleh Syekh Mahmud al-Hafeed setelah Perang Dunia I. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk membangun demokrasi melalui penyelesaian Masalah Kurdi secara adil dan damai. telah gagal dan, dengan demikian, mempengaruhi semua aspek kehidupan dan kondisi Irak.
Kondisi di Irak belum stabil sejak 14 Juli 1958. Banyak konstitusi sementara telah disahkan; isi dan hukumnya tidak dihargai. Independensi kekuasaan kehakiman juga tidak dihormati dan penguasa berada di atas hukum. Tidak ada keraguan bahwa kemunduran seperti itu, ketiadaan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan fenomena monokrasi yang telah membawa bencana bagi Irak dimulai dengan datangnya Ba’thist Rule ke tampuk kekuasaan pada tahun 1968.
Baca Juga : Sekali lagi, Irak Berada di Persimpangan Jalan Reformasi
Bahkan menjadi lebih buruk. dan lebih berbahaya ketika Saddam merebut kekuasaan pada tahun 1979 yang terlalu memuji integritas nasional dan memimpin Irak ke perang saudara melawan orang-orang Kurdi. Dia bertindak berbahaya terhadap tetangga timur dan barat. Dia menghancurkan negara karena pemerintahannya yang diktator, melumpuhkan konstitusi dan mengabaikan hukum.Konsekuensi dari perang internal dan eksternal terhadap Irak dapat dirasakan hingga saat ini dan dampaknya akan berlanjut untuk waktu yang lama.
Ini harus setara dengan Hukum Dasar atau sebagai Hukum Tertinggi Negara Federal Irak yang harus dipatuhi oleh semua orang, penguasa dan yang diperintah. Ini karena dasar dasar negara hukum adalah memiliki konstitusi permanen, bekerja untuk pemisahan kekuasaan; memantapkan integritas hukum; untuk menghormati perkembangan aturan hukum; untuk melindungi hak-hak rakyat dan bekerja untuk kemandirian sistem pengadilan.
Mengaktifkan peran perempuan dalam kehidupan karena mereka merupakan setengah dari masyarakat dan membuat mereka setara dengan laki-laki dalam hak-hak mereka, yang mempertahankan dan menegaskan identitas kemanusiaan mereka dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.
Dalam rangka menyebarkan budaya hak asasi manusia dan hak oposisi, untuk membangun prinsip-prinsip toleransi dan moderasi; membuang prasangka dan keberpihakan, memerangi aksi teroris dari mana pun mereka berasal; dan membangun negara beradab yang berperan di kancah regional dan internasional; prinsip-prinsip dasar konstitusi permanen Irak Baru harus dirumuskan. Apa prinsip-prinsip ini? Untuk menyelidiki hal ini subjek harus dibagi sebagai berikut:
Pengamatan Hukum Terhadap Hukum Tata Usaha Negara.
Setelah pembebasan Irak pada tanggal 9 April 2003 dari rezim yang paling menjijikkan dan fasis sejak jatuhnya Nazisme pada tahun 1945, Dewan Pengurus yang telah dibentuk setelah pembebasan untuk menjalankan Irak untuk masa transisi menyusun Undang-Undang Administrasi Negara Irak tentang 8 Maret 2004, yang dibentuk setelah pembebasan untuk mengelola Negara Irak untuk masa transisi yang telah mendahului lembaga-lembaga konstitusional.
Hukum Administrasi Negara termasuk aturan dasar dan prinsip-prinsip konstitusi permanen Irak Baru. Untuk memahami aturan yang akan menentukan identitas dan masa depan Irak setelah kediktatoran (Nazisme Arab), beberapa pengamatan harus dinyatakan tentang Undang-undang tersebut untuk mengetahui dasar-dasar Konstitusi Permanen Irak Baru.
Setelah ketekunan yang sungguh-sungguh, Konstitusi Sementara muncul. Itu pada hari internasional yang terkenal, Hari Perempuan, pada tanggal 8 Maret 2003. Itu adalah kesempatan yang mengingatkan apa yang disepakati Saddam dan Shah Iran pada tanggal 6 Maret 1975 di mana Saddam menyerahkan setengah dari Shat al-Arab sebagai imbalan atas janji Shah untuk menghentikan dukungan logistik Iran kepada gerakan pembebasan Kurdi di Kurdistan Irak.
Peristiwa itu juga mengingatkan pemberontakan Kurdi yang berani serta orang-orang di selatan melawan Tiran dan rezimnya. Pada tahun 1991 yang berujung pada tewasnya ratusan ribu warga sipil tak berdosa di tanah air. Rezim yang kalah membom kota-kota pemberontakan dengan rudal dan mengubur ribuan warga sipil tak berdosa di kuburan massal.Kesempatan itu juga mengingatkan kita pada banyak peristiwa penting lainnya di tingkat Irak maupun di tingkat internasional.
Berbagai reaksi yang saling bertentangan terlihat setelah lahirnya UU tersebut. Beberapa mendukungnya, yang lain menolak, dan beberapa di antaranya. Karena itu; kami tidak akan menyentuh kesan regional dan internasional mengenai UU tersebut karena ini murni urusan internal Irak. Kami juga tidak bermaksud menyinggung beberapa reaksi politik oleh beberapa referensi otoritatif agama yang mengambil sudut pandang yang bias dan chauvinistik seperti kebanyakan orang Arab dan beberapa saudara kami dari etnis lain.
Hal ini karena yang menarik bagi kami adalah aspek hukum dan organisasi dan manajemen Negara Irak dan lembaga-lembaganya sampai dikeluarkannya Konstitusi Tetap Negara Federal Irak. Nampaknya salah satu persoalan hukum yang mengemuka adalah pertanyaan yang selalu diajukan: dapatkah suatu dewan, yang tidak dipilih,menjadi kewajiban orang terpilih? Apakah Dewan Pengatur memiliki hak yang sah untuk mengesahkan undang-undang semacam itu? Dan apa perbedaan antara hukum dan konstitusi. Untuk mencoba pertanyaan seperti itu, harus dinyatakan bahwa Dewan Pemerintahan yang terhormat adalah dewan yang sah meskipun tidak mewakili semua komunitas Irak.
Menurut Konvensi Jenewa 1949, otoritas pendudukan harus mengelola negara yang diduduki dan melindungi warga sipilnya. Salah satu tugas otoritas itu adalah membentuk pemerintahan dari Irak untuk menjalankan urusan negara. Selain itu, partai-partai di Dewan Pemerintahan merupakan mayoritas partai politik dan gerakan politik berpengaruh yang dimiliki Irak sejauh ini. Karenanya mereka merupakan mayoritas orang Irak seperti, Partai Demokrat Kurdistan, Persatuan Patriotik Kurdistan,Partai Komunis Irak, Partai Dakwah, Dewan Islam Tertinggi, Konferensi Nasional Irak, dan Persatuan Islam Irak. Ini di samping beberapa tokoh Irak yang telah berjuang melawan kediktatoran dan terkenal secara lokal dan bereputasi baik.
Jadi, terlepas dari semua masalah dan tentangan dari dalam dan luar Irak, Dewan memperoleh legitimasi untuk eksis dan mengambil alih kekuasaan dalam kerjasama dengan Otoritas Koalisi atau Otoritas Pendudukan. Apa yang lebih lanjut menegaskan legitimasi Dewan adalah resolusi yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur hubungan antara Dewan dan Otoritas Koalisi dan mengakui yang pertama sebagai sah. Resolusi tersebut antara lain, resolusi 1483 PBB pada 22 Mei 2003, resolusi 1511 pada 16 Oktober 2003 tentang persiapan pengalihan integritas ke Irak, dan terakhir resolusi 1546 pada Juni 2004 tentang pengalihan integritas. . Oleh karena itu disimpulkan bahwa meskipun Dewan Pengurus tidak dipilih karena keadaan hukum dan insidental,itu sah dan dapat meloloskan undang-undang dan penilaian seperti dewan terpilih setelah persetujuan Penguasa Sipil Irak; yang terakhir mendukung Konvensi Jenewa.
Konvensi Jenewa menyatakan bahwa Penguasa dapat mengeluarkan undang-undang dan resolusi, dan setelah ia menyetujui Konstitusi Sementara, ia akan memperoleh legitimasi berdasarkan kewajiban menurut hak prerogatif hukum internasional dari Penguasa Sipil tersebut. Selain itu, undang-undang ini setara dengan undang-undang dasar sementara negara karena disebut Hukum Tertinggi Negara. Pembatasan diberikan pada setiap modifikasi atau perubahan yang mungkin dilakukan terhadap item dan ketentuannya dengan cara yang sesuai dengan kepentingan dan karakteristik konstitusionalnya; seperti biasanya konstitusi dikenal fleksibel dan tidak fleksibel untuk berubah. Selain itu semua,intervensi koalisi di Irak untuk menggulingkan rezim itu sah menurut resolusi Dewan Keamanan untuk melindungi keamanan di dunia dan menghormati hak asasi manusia yang bukan urusan internal.
Namun, ada beberapa pengamatan tentang UU. Beberapa di antaranya terkait dengan aspek bentuk dan teknik legislasi yang tidak dimiliki UU. Yang lain-lain bersifat objektif dan berkaitan dengan esensi Undang-undang dan butir-butirnya, baik dinyatakan maupun tidak, yang harus diluruskan. Kami berharap dapat menjelaskan beberapa pengamatan ini dan tujuannya adalah untuk membangun dan tidak mendekonstruksi, untuk menunjukkan pendapat dan tidak memaksakannya. Ini demi kepentingan umum dan perlindungan hak-hak rakyat Irak dan untuk mendukung pembangunan negara hukum dan institusi konstitusional. Poin-poin utama dapat dilihat sebagai berikut:
Ketika ketentuan undang-undang ditinjau, pembaca yang khusus melihat kelemahan yang jelas dalam rumusan hukum. Itu ditulis oleh politisi dan ahli hukum yang tampaknya tidak fasih tentang perumusan undang-undang tersebut. Harus ada hubungan yang jelas antara kata-kata dan isi. Mereka biasanya merupakan ekspresi kutipan yang jelas dan transparan, bebas dari pengulangan dan kata-kata yang bertele-tele. Akan lebih baik untuk menunjukkan Hukum kepada sejumlah ahli hukum di Dewan Permusyawaratan Negara di Kementerian Kehakiman bekerja sama dengan beberapa ahli hukum lain dan akademisi khusus di Kurdistan untuk menetapkan formula hukum yang sehat.
Prinsip Umum dan Hak Dasar Konstitusi Permanen Irak Baru.
Tidak ada keraguan bahwa Undang-Undang Administrasi Negara untuk masa transisi—jika tidak memberikan semua hak-hak rakyat Kurdi—dapat dianggap sebagai langkah luar biasa menuju penyelesaian Kasus Kurdi secara adil dan damai setelah bertahun-tahun pertempuran internal dan setelah menawarkan pengorbanan besar untuk menegaskan hak-hak nasional Kurdi. Ia telah mempertimbangkan hak-hak orang Kurdi dengan tulus saat ini dan diharapkan masalah Kurdi Faili juga dapat dipertimbangkan serta para korban Arabisasi, pembersihan etnis, deportasi, yang hilang dan semua korban lain dari rezim sebelumnya.
Undang-undang tersebut, selanjutnya, merupakan langkah yang menjanjikan untuk menghormati hak-hak bangsa lain seperti, Turkuman dan Kildo—Asyur; itu juga merupakan langkah nyata untuk mengamankan hak-hak pemeluk agama lain dan terhadap praktik ritual keagamaan dan hak-hak politik dan budaya. Ini adalah pertama kalinya Undang-Undang semacam itu menegaskan bahwa bentuk Negara Irak akan diubah dari Negara otokratis sederhana menjadi Negara pluralistik, demokratis, dan parlementer berdasarkan federalisme.
Sebelum mengacu pada dasar-dasar Konstitusi Permanen Irak Irak Baru setelah pembebasan, perlu disebutkan bahwa American Bar Association (ABA) akan membentuk Kelompok Kerja Konstitusi Irak (ICWG) pada awal tahun 2005. Kelompok ini akan dibentuk dari warga Irak masuk dan keluar Irak termasuk Serikat Pengacara Irak, akademisi, dan orang-orang dari organisasi hak asasi manusia, organisasi non-pemerintah, organisasi wanita serta beberapa hakim Irak. Ini akan merancang konstitusi permanen negara yang diawasi oleh ABA untuk membangun Irak federal, pluralistik dan demokratis di mana hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum dihormati. Patut dicatat bahwa saya mengajukan proposal untuk proyek konstitusi permanen negara federal, pluralistik,dan Irak demokratis ketika saya bekerja dengan sekelompok ahli Irak untuk membangun demokrasi di Irak yang bekerja di bawah pengawasan Departemen Luar Negeri Amerika pada tahun 2001-2002 disebut DWG.
Usulan itu disetujui oleh para ahli Irak serta para peserta Konferensi Oposisi Irak yang diadakan pada 14 Desember 2002 dengan dua proposal lainnya: RUU Hak-Hak Irak, dan proyek Federalisme untuk Irak Baru setelah era Saddam. Saat penyusunan Konstitusi Permanen dan Irak Baru semakin dekat, penting untuk menunjukkan beberapa prinsip dan hak dasar yang paling penting dari Konstitusi Permanen Irak Baru. Berikut ini diambil dari proposal saya yang dipresentasikan kepada Departemen Luar Negeri Amerika dan Pasukan Nasional Irak beberapa bulan sebelum Operasi Pembebasan Irak.