Thursday, May 16

Perjalanan Iraqi Constitutional Monarchy sebagai Partai Politik

Perjalanan Iraqi Constitutional Monarchy sebagai Partai Politik – Irak merupakan negara republik yang berada Timur Tengah. Negara ini berbatasan langsung dengan Kuwait dan Arab Saudi di bagian selatan, Yordania di bagian barat, Suriah di bagian barat laut, Turki di bagian utara, dan Iran di bagian timur. Irak sendiri hanya memiliki bagian yang tidak terlalu luas dari garis pantai di Umm Qashr, Teluk Persia. Sistem pemerintahan yang digunakan oleh Irak adalah republik parlementer yang didalamnya memiliki banyak sekali partai politik.

Saat ini Irak dipimpin oleh perdana menteri Adil Abdul-Mahdi dan presiden Barham Salim. Sebagai negara republik parlementer federal demokrasi perwakilan, perdana menteri memegang sebagian besar kekuasaan pada cabang eksekutif serta memiliki kewenangan untuk menunjukan kabinet kerja. Pemerintahan federal Irak sendiri dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang berlandaskan konstitusi sebagai republik parlementer federal yang islami serta demokratis. Pemerintahan federal sendiri terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, perdana menteri, serta kabinet menteri. Lembaga legislatif sendiri adalah Majelis Perwakilan Irak. Untuk lembaha yudikatif federal terdiri atas mahkamah agung, mahkamah kasasi, kejaksaan agung, dan lembaga peradilan federal lain yang telah diatur di dalam undang-undang yang dimiliki oleh negara. Meskipun saat ini Irak merupakan negara republik parlementer federal demokrasi perwakilan namun masih ada segelintir orang yang ingin mengembalikan sistem pemerintahan Irak menjadi sistem pemerintahan monarki yang berlandaskan monarki konstitusional.

Salah satu gerakan yang dilakukan untuk untuk mengembalikan sistem pemerintahan monarki di Irak dilakukan oleh salah satu partai politik yang bernama Iraqi Constitutional Monarchy. Partai politik ini pertama kali didirikan dan bekerja sama dengan salah satu situs agen bola terpercaya dari Irak pada tahun 2003. Di bawah kepemimpinan Sharif Ali bin al-Hussein, Iraqi Constitutional Monarchy terus melakukan kampanye untuk dapat mengubah kembali sistem pemerintahan Irak menjadi sistem pemerintahan monarki konstitusional. Iraqi Constitutional Monarchy sendiri merupakan satu-satunya partai politik yang melakukan kampanye soal kerajaan Irak sebagai salah satu lembaga eksekutif.

Sharif Ali bin al-Hussein mengaku jika dirinya merupakan pewaris tahta kerajaan yang sah. Ia mengklaim bahwa dirinya masih memiliki kaitan dengan keluarga kerajaan Hashemite. Kerajaan Hashemite sendiri merupakan salah satu kerajaan yang pernah memerintah Irak hingga tahun 1958. Ketua Iraqi Constitutional Monarchy tersebut telah berhasil menunjukan dirinya dengan menjadi penuntut pada gelaran Pers Internasional serta aktif di dalam kegiatan politik Irak. Sebagai seorang politikus, Sharif Ali bin al-Hussein menjadi satu-satunya orang yang melakukan kampanye kerajaan Irak untuk dapat mengembalikan sistem pemerintahan monarki yang berlandaskan monarki konstitusional.
Hingga saat ini Iraqi Constitutional Monarchy masih terus melakukan gerakan-gerakan untuk dapat mengembalikan sistem pemerintahan monarki di Irak. Monarki konstitusional sendiri merupakan salah satu jenis sistem pemerintahan monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang masih mengakui keberadaan raja, ratu, atau kaisar sebagai kepala negara mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *