Iraqi Constitutional Monarchy: Ideologi Monarki Kostitusional – Masih banyak di antara kalian yang masih asing dengan Iraqi Constitutional Monarchy (ICM). Ya, ICM merupakan salah satu partai politik yang hadir meramaikan ruang demokrasi di negara Irak.
Iraqi Constitutional Monarchy: Ideologi Monarki Kostitusional
iraqcmm – Partai politik yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut dipimpin oleh seorang pria kelahiran Baghdad tahun 1956 bernama Sharif Ali bin al-Hussein. Setiap partai politik yang ada di seluruh dunia pasti memiliki ideologinya masing-masing.Baca juga : Monarki Irak dan Iran tidak ada sebelum Perang Dunia IMelansir wikipedia, Begitu pula dengan Iraqi Constitutional Monarchy (ICM) yang mengedepankan ideologi monarki kostitusional yang dibalut dengan centrisme dan Hashemita. Sesuai dengan ideologi yang dianut dalam partai politinya maka ICM berkomitmen untuk membuat masa depan Irak lebih baik dengan membawa kembali bentuk pemerintahan negara yang sudah pernah diberlakukan sebelumnya yaitu monarki konstitusi. Pasalnya, bentuk pemerintahan yang berlaku saat ini dianggap belum mampu menjamin terciptanya negara yang sejahtera dan berdaulat. Oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh partai ICM untuk mewujudkan komitmenya tersebut. Sejatinya, bentuk pemerintahan negara monarki konstitusional sudah pernah diterapkan oleh negara Irak pada zaman dahulu. Namun, bentuk pemerintahan monarki konstitusional beralih ke berbagai pemerintahan baru akibat adanya kudeta, agresi militer, dan penyebab lainnya. Tentu saja untuk membawa kembali bentuk pemerintahan negara monarki konstional tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak sekali kendala, halangan dan rintangan yang harus dihadapi oleh Iraqi Constitutional Monarchy (ICM) untuk mewujudkan komitmennya. Adapun ciri dari bentuk pemerintahan negara monarki konstitusional yang dipercaya oleh ICM untuk membuat masa depan Irak menjadi lebih baik antara lain : • Kepala negara dipegang oleh raja/ratu/kaisar/syeh yang berlangsung seumur hidup • Pemilihan kepala negara dilakukan dengan memperhatikan keturunan • Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri dengan masa jabatan tertentu • Kepala pemerintahan dipilih berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang • Kekuasaan raja sebagai kepala pemerintah dibatasi oleh konsitiusi tertulis maupun tidak tertulis • Kekuasaan atau wewenang kepala pemerintahan juga dibatasi oleh konstitusi tertulis maupun tidak tertulis Sharif Ali bin al-Hussein selaku pimpinan partai politik (ICM) beranggapan bahwa bentuk pemerintahan negara monarki konstitusional dinilai mampu membawa masa depan Irak menjadi lebih baik. Pasalnya, raja yang bertugas sebagai kepala negara dan perdana menteri selaku kepala pemerintahan memiliki wewenang yang tidak tak terbatas melainkan sesuai dengan konstitusi yang mengedepankan kepentingan rakyat. Guna mewujudkan komitmen untuk membawa Irak ke masa depan yang lebih baik melalui pengembalian monarki konstitusional ke dalam bentuk pemerintahan negara maka ditetapkanlah 12 tujuan yang harus dipenuhi oleh Iraqi Constitutional Monarchy (ICM) antara lain : 1. Menjamin terciptanya penegakan persatuan bangsa untuk mempertahan kemerdekaan dan kedaulatan Irak 2. Menegaskan kembali bahwa Irak sebagai negara Islamis yang sangat menghormati seluruh agama dan keyakinan termasuk hak asasi para pengikutnya 3. Menjamin keberlangsungan referendum nasional yang berjalan dengan bebas dan langsung guna memutuskan bentuk pemerintahan dan kepala negara 4. Menyusun konstitusi yang lebih permanen untuk disetujui dan dikukuhkan oleh seluruh rakyat melalui proses referendum 5. Menegaskan sifat monarki yang berjalan secara turun menurun serta konstitusional yang berasal dari dan untuk rakyat 6. Membentuk sistem demokrasi negara yang pluralistik 7. Menjamin lembaga peradilan tetap suci dan independen 8. Memastikan hak asasi manusia selalu dijunjung tinggi 9. Menjamin angkatan bersenjata merupakan milik rakyat dan untuk melindungi rakyat 10. Mengembangkan sektor ekonomi industri pertanian dan komersial 11. Menjalankan rekonsiliasi nasional yang bersifat komprehensif 12. Melakukan perubahann warisan budaya dari masa kegelapan menjadi lebih baik