Wednesday, December 4

Irak: Institusi Terkikis, Sektarianisme, dan Pengaruh Iran

Irak: Institusi Terkikis, Sektarianisme, dan Pengaruh IranPengalaman politik modern Irak, yang dimulai di tengah perang saudara dan program bencana de-Baathification, meletakkan dasar berdasarkan ketegangan sektarian dan etnis yang telah melumpuhkan negara dan kemampuannya untuk membangun institusi yang sehat.

Irak: Institusi Terkikis, Sektarianisme, dan Pengaruh Iran

iraqcmm – Perintah Paul Bremer untuk de Baathify sektor publik dan membubarkan tentara Irak pada tahun 2003, yang kemudian diintegrasikan ke dalam Konstitusi Irak pada tahun 2005, diikuti dalam waktu singkat oleh kekerasan sektarian antara tahun 2006 dan 2008.

Akuntabilitas dan Keadilan berikutnya Undang -undang tahun 2008, yang berfungsi untuk menerapkan de-Baathifikasi tetapi hanya menargetkan satu sektor masyarakat Irak, semakin memicu ketegangan sektarian seperti yang tercermin dalam slogan dan aksi duduk yang memprotes undang-undang tersebut di gubernuran Sunni pada tahun 2011.

Situasi ini telah melumpuhkan Irak dan mencegahnya mengarahkan pengalaman politiknya dari persaingan sektarian dan etnis. Memang, bahkan gagasan sistem kuota, yang berasal dari kesepakatan di antara pasukan Irak yang menentang, sebagai alat administratif untuk mendistribusikan kekuasaan, tergelincir segera setelah keseimbangan kekuasaan berubah di antara partai-partai Irak.

Baca Juga : Konteks Konstitusional Untuk Krisis di Irak

Di Irak saat ini, tren politik di semua sisi tidak terlepas dari pengaruh agama. Akibatnya, aktivitas politik berjuang untuk menjadi murni politik. Sejarah konflik sektarian memperdalam perpecahan masyarakat dan meruntuhkan kemungkinan jalan untuk membangun kepentingan bersama di bawah otoritas dengan monopoli kekuasaan yang berputar. Ini juga membuka pintu untuk perilaku pembalasan, yang mungkin mengarah pada pembekuan konstitusi dan pembekuan hukum sebagai alat mediasi di antara pihak-pihak yang bertikai.

Situasi seperti itu merusak dasar kesepakatan di antara komunitas Irak, dan berisiko membuat perbedaan di antara kelompok-kelompok sebagai katalis untuk kehancuran bersama. Koalisi sekilas di antara komunitas etnis dan agama utama menyoroti tidak adanya pluralisme politik di kancah Irak sejak 2003.

Transformasi Irak menjadi kediktatoran konstitusional yang didukung oleh proses pemilihan yang dibangun di atas perwakilan etnis dan sektarian telah ditopang oleh penggunaan undang-undang darurat yang diskriminatif dan pasal-pasal tertentu dari Konstitusi, yang menargetkan komunitas Sunni dan memicu kondisi seperti perang saudara. Proses ini juga telah diperkuat melalui perwalian Iran atas keputusan Irak.

Mewujudkan Konstitusi, Memperkuat Politik Sektarian

UndangUndang Administrasi Irak pasca-Bremer mencakup mekanisme demokrasi yang diperlukan untuk beralih dari fase transisi ke Konstitusi permanen, berdasarkan pemisahan kekuasaan. Namun, prinsip pemisahan kekuasaan antara otoritas dan institusi besar menghilang secara bertahap di Irak. Al-Maliki menjalankan pemerintahan terutama melalui kantornya sebagai perdana menteri dan oleh beberapa kementerian lain yang dipimpinnya yaitu kementerian dalam negeri dan pertahanan. Sebagai kekuatan di Irak saya parlementer adan pemerintah dibentuk oleh pemimpin blok parlementer terbesar, kesamaan antara otoritas legislatif dan eksekutif dapat mencapai titik yang merusak prinsip pemisahan kekuasaan. Selain itu, latar belakang etnis dan agama pemilih Irak yang sejarah sosial-politiknya mengikat mereka dengan lingkungan lokal mereka menunjukkan bagaimana sistem peradilan Irak berisiko disubordinasikan. Pasal 92 Konstitusi menyatakan bahwa parlemen harus menyetujui dengan suara mayoritas dua pertiga tentang pemilihan dan pengangkatan hakim di Pengadilan Federal. Hal ini membuat otoritas yudisial hanyalah perpanjangan dari otoritas eksekutif, yang dengan sendirinya terfragmentasi sepanjang kesetiaan agama dan sektarian.

Selain itu, Konstitusi dan berbagai pasalnya telah diinstrumentasikan pada saat-saat penting untuk meminggirkan kelompok-kelompok Sunni dan Kurdi, meningkatkan ketegangan sektarian dan etnis. Demikian pula dengan penggunaan Pasal 4 UU Anti-Terorisme, UU de-Baathification, dan State of Emergency, yang telah menciptakan kondisi seperti perang saudara di lapangan.

Dalam karyanya tentang “Revolusi Islam Iran,”1Dariush Shayegan menyoroti kontradiksi antara modernitas republik dan karakter Islam negara, sebagaimana diwakili oleh Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam yang mendominasi. Di Irak, ada banyak aliran Syiah agama yang mencerminkan kontradiksi semacam itu dan mensponsori jalur sektarian kepemimpinan politik sambil memberikan legitimasi yang diperlukan untuk mengakses posisi otoritas. Tokoh otoritas keagamaan seperti itu sering turun temurun dan dijalankan dalam keluarga, seperti al-Hakeem dan al-Sadr.

Untuk bersaing dalam sistem kuota yang memungkinkan para pemimpin Syiah untuk membentuk kembali pemerintahan berdasarkan kepentingan mereka, komunitas Sunni mendirikan Asosiasi Cendekiawan Muslim pada tahun 2003. Namun, sejak tahun 2006 dan pecahnya kekerasan sektarian, Pasal 4 UU Anti-Terorisme telah digunakan untuk mengadili para pemimpindari tubuh ini. Bagi komunitas Sunni, penggunaan Pasal 4 dan UU de-Baathification adalah dalih untuk memaksakan kesetiaan kekuatan baru. Ketegangan yang diprovokasi ini memuncak pada tahun 2013, setelah protes yang terjadi di kegubernuran Sunni ketika Harith al-Dhari, saat itu ketua Asosiasi Cendekiawan Muslim, menyambut kedatangan Negara Islam Irak ke wilayah Sunni. Ini melihat tabrakan dua fatwa satu Sunni menyambut ISIS dan satu Syiah mendirikan gerakan mobilisasi populer diikuti oleh pelanggaran hak asasi manusia di kedua sisi.

Masalah yang terkait dengan sektarianisasi politik ini semakin diperumit oleh krisis konstitusional dan penggunaan undang-undang darurat. Rakyat Irak hidup di bawah keadaan darurat yang konstan karena polarisasi masyarakat negara itu dan persepsi mereka yang berbeda tentang pemerintahan yang baik. Akibatnya, perang saudara telah diabadikan oleh faktor-faktor yang menggemakan definisi Georgio Agamben tentang totalitarianisme modern sebagai “suatu proses untuk menetapkan perang saudara yang sah melalui penerapan ‘keadaan darurat’ yang memungkinkan kemungkinan pemusnahan fisik tidak hanya terhadap lawan politik tetapi terhadap seluruh segmen masyarakat yang dianggap oleh penguasa, karena satu dan lain alasan, tidak mampu berintegrasi dalam sistem politik.”

Tidak ada inti dari sektarianisasi dan pelanggaran konstitusional, dan krisis berikutnya, yang lebih jelas daripada dalam kasus masalah Kurdi dan pengelolaan tuntutan Kurdi untuk kemerdekaan .

Situasi seperti perang saudara muncul pada tahun 2006, ketika keadaan darurat terkait dengan komunitas Arab Sunni dan Kurdi diumumkan. Hal ini terulang kembali saat krisis referendum kemerdekaan dari Irak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG). Alih-alih mengakui mediasi lembaga lain, seperti kepresidenan atau parlemen, al-Abadi bergegas menghapus kekuatan konstitusional KRG, termasuk kewenangannya atas bandara, titik masuk perbatasan, sektor telekomunikasi, atau pergerakan emas dan asing. mata uang. Al-Abadi jugamelanggar Konstitusi dengan menggunakan tentara dan Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) untuk mengambil alih wilayah Kurdi yang disengketakan pada 16 Oktober 2017. Otoritas federal Irak memberlakukan embargo terhadap KRG dan menggunakan kekuatan militer untuk menyerang Kirkuk dengan dalih menerapkan Konstitusi . Namun, langkah ini melewati Pasal 9, yang mencegah penggunaan tentara untuk tujuan politik.

Gejolak situasi ini menyebabkan beberapa aktor pemerintah melabeli Kurdi sebagai separatis dan Sunni sebagai teroris. Akibatnya, keadaan darurat baru dinyatakan yang secara implisit terhubung ke kelompok tertentu daripada yang lain. Dengan cara ini, penerapan pasal-pasal konstitusional tertentu yang ditargetkan dan berbagai tingkat keterkaitan cabang-cabang pemerintahan dalam hubungan subordinasi telah memperkuat ketegangan sektarian dan etnis.

Perwalian Iran Atas Keputusan Irak

Partai-partai domestik dan pendudukan AS bukan satu-satunya penyebab krisis politik Irak; Iran juga telah memainkan peran regional yang cukup besar dalam mempromosikan politik sektarian di Irak.

Keterlibatan Iran dalam konflik di Irak bersifat historis dan doktrinal.3Revolusi Iran 1979 sangat penting karena Republik Islam Iran secara bertahap membangun pengaruh politik dengan mengamankan posisinya sebagai titik otoritas agama, menyebarkan keyakinan Syiah di wilayah tersebut sebagai bagian dari strategi “mengekspor” Revolusi. Ini dilengkapi dengan peningkatan besar dalam pengeluaran militer untuk menjaga kemungkinan terulangnya perang dengan Irak. Pasukan oposisi Syiah yang melakukan pemberontakan rakyat tahun 1991 di Irak berbasis di Iran, dan Partai Dawa, Dewan Islam Tertinggi Irak, dan semua kepemimpinan Irak modern telah berperang bersama dengan dan kadang-kadang dari Iran melawan Baath. Berpesta.

Istilah “konsultan militer” adalah sarana formal yang digunakan pemerintah Irak baru-baru ini untuk menunjukkan keberadaan Iran di Irak. Administrasi yang sama juga menawarkan para perwira Iran kebebasan untuk masuk dan keluar Irak, memobilisasi pasukan, dan bahkan membawa pasukan ini ke luar negeri. Perang saudara antara tahun 2006 dan 2008 memperdalam perpecahan sektarian di seluruh negeri dan menyebabkan pemisahan antara wilayah Syiah dan Sunni. Gelombang pengungsian internal terbaru yang dihasilkan dari perang melawan ISIS di wilayah Sunni yang dimulai pada awal Januari 2014 ketika ISIS mengambil alih Fallujah menggambarkan skala perpecahan ini karena orang-orang Arab Sunni memilih suaka di Kurdistan daripada di daerah lain di pusat. Irak. Pada 2015, orang-orang yang dipindahkan secara paksa dari Ramadi dicegah di Jembatan Bzeibez memasuki Baghdad tanpa sponsor. Demikian pula,

Irak dengan demikian telah menjadi pijakan Iran di dunia Arab, karena geografi, sejarah, dan perkembangan terakhir yang membantu memperluas pengaruh Iran. Dana yang ditransfer dari Irak ke Iran, diperkirakan mencapai 13 miliar dolar AS pada 2015, menggagalkan upaya internasional untuk embargo Iran. Demikian pula, Bank Melli Iran tulang punggung bisnis mata uang asing Iran dan mesin transfer keuangannya memiliki cabang di kota-kota Irak dengan ambiguitas atas kepemilikan mereka, asal modal mereka, dan ukuran simpanan. Irak Selatan dan Baghdad hampir menjadi pasar yang hampir tidak diatur untuk barang dagangan Iran berkualitas buruk, apalagi monopoli Iran atas wisata religi ke tempat-tempat suci Syiah dan listrik dari Iran ke gubernuran selatan dan Baghdad diperkirakan mencapai US$1,2 miliar per tahun.

Tingkat korupsi yang merasuki tentara Irak selama pemerintahan al-Maliki, jatuhnya Mosul ke ISIS, dan kurangnya kepercayaan pada militer mengantarkan kedatangan milisi sektarian paralel yang diberkati oleh fatwa dan dibenarkan oleh kebutuhan untuk memerangi ISIS. . Al-Maliki secara terbuka menyatakan pada 28 Oktober 2016 bahwa ia telah mendirikan PMF, yang nantinya akan dipimpin oleh Hadi al-Amiri dan Abu Mahdi al-Muhandis,4yang melapor ke Pasukan al-Quds Iran. Dengan demikian, Iran memperoleh kekuatan militer paralel di Irak yang berjuang untuk kepentingan strategis dan keamanan nasionalnya.

Juru bicara resmi PMF, Ahmad al-Asadi, dan kemudian Wakil Presiden al-Maliki, memberikan penjelasan untuk membela peran Iran dalam pengambilan keputusan Irak, menyatakan bahwa ini diperlukan dalam prinsip keamanan nasional Iran, dan bahwa karena perang semacam itu dilakukan oleh anggaran Irak dan pasukan Irak, maka itu adalah strategi yang lebih menguntungkan daripada yang diadopsi terhadap Hizbullah Lebanon, di mana biaya perbendaharaan Iran sangat tinggi. Namun, sebenarnya Iraklah yang menyuburkan tujuan strategis Iran untuk memaksakan hegemoninya atas kawasan dengan memberikan dukungan keuangan, sumber daya manusia, dan peralatan militer yang diterima dari AS untuk memerangi terorisme.

Selanjutnya, pertanyaan diajukan di Irak tentang akar “terorisme” dan bagaimana memeranginya dengan cara yang akan menguntungkan Iran. Mudahnya ISIS muncul dan menyebar membuka jalan bagi wacana pembenaran penghancuran ISIS sebagai bentuk terorisme sektarian yang ditargetkan. Jika bukan karena narasi ini, Iran tidak akan mampu merekrut Syiah Irak melalui lembaga resmi Irak yang diwakili oleh perdana menteri, yang mengikat PMF ke posisinya, parlemen, yang menyetujui undang-undang yang mengizinkan PMF, dan parlemen Irak. Tokoh agama Syiah yang mengeluarkan fatwa untuk mendirikan PMF.5Akibatnya, tentara Irak melemah, dan struktur etnis dan sektariannya semakin mengurangi keandalannya. Ini menambah perluasan ISIS di Anbar, yang digambarkan oleh Menteri Luar Negeri Irak Ibrahim Al Jaafari dalam pidatonya di Majelis Umum PBB pada 23 September 2017 sebagai “gubernur terorisme”. Selain meminta pengalaman militer Iran untuk memimpin PMF, faktor-faktor ini memungkinkan Jenderal Iran Qasem Soleimani untuk melakukan perjalanan dengan mudah antara kota al-Qaim Irak dan kota Abu Kamal di Suriah seolah-olah dia sedang bepergian di dalam Iran. Sementara itu, bocoran muncul bahwa gagasan PMF muncul di Teheran selama perang sektarian 2006-2008, sementara al-Maliki menyatakan bahwa ia memprakarsai gagasan itu pada 2012.

Memang, ISIS muncul selama masa jabatan kedua al-Maliki sebagai perdana menteri, ketika ia memperluas kekuasaan eksekutifnya untuk membentuk kediktatoran konstitusional dan mengambil alih otoritas penuh atas tentara, dinas intelijen, dan lembaga keuangan. Sejak itu, pola otoriter hibrida yang dapat digambarkan sebagai “teologi politik” telah mendefinisikan struktur politik baru di Irak. Al-Maliki adalah sekretaris jenderal Partai Dawa, di mana Perdana Menteri Haider al-Abadi juga menjadi anggota. Para pemimpin partai ini telah menggantikan satu sama lain sebagai perdana menteri selama 14 tahun terakhir, dan meskipun kalah dalam pemilihan dari Ayad Allawi pada 2010, Iran bersikeras bahwa al-Maliki tetap sebagai perdana menteri dengan restu dari kedutaan AS di Baghdad. Selain itu, Penarikan kembali Presiden Jalal Talabani dari mosi tidak percaya terhadap al-Maliki pada 2012 datang atas permintaan Iran. Berkas al-Maliki, yang dikirim ke Pengadilan Federal di Baghdad pada tahun 2015 oleh hakim Rahim al-Akili, tetap menjadi salah satu kasus korupsi dan kejahatan yang paling substansial, namun al-Maliki mampu mempertahankan dirinya sebagai wakil presiden setelah dua kali berturut-turut. syarat sebagai perdana menteri.

Persiapan sedang berlangsung untuk kembalinya dia ke posisi perdana menteri dalam pemilihan April 2018 mendatang sebuah situasi yang akan memungkinkan Iran untuk mempertahankan pengaruhnya yang dekat di Irak dan dengan demikian semakin membudayakan perselisihan sektarian dan etnis dalam kehidupan politik Irak. namun al-Maliki mampu mempertahankan dirinya sebagai wakil presiden setelah dua periode berturut-turut sebagai perdana menteri. Persiapan sedang berlangsung untuk kembalinya dia ke posisi perdana menteri dalam pemilihan April 2018 mendatang sebuah situasi yang akan memungkinkan Iran untuk mempertahankan pengaruhnya yang dekat di Irak dan dengan demikian semakin membudayakan perselisihan sektarian dan etnis dalam kehidupan politik Irak. namun al-Maliki mampu mempertahankan dirinya sebagai wakil presiden setelah dua periode berturut-turut sebagai perdana menteri. Persiapan sedang berlangsung untuk kembalinya dia ke posisi perdana menteri dalam pemilihan April 2018 mendatang sebuah situasi yang akan memungkinkan Iran untuk mempertahankan pengaruhnya yang dekat di Irak dan dengan demikian semakin membudayakan perselisihan sektarian dan etnis dalam kehidupan politik Irak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *